Sosialisasi kan PPKM Level 4 Tentang Perubahan Perbup Nomor 40 Tahun 2021 Bersama Kasdim 0822 Dan Forkopimda Bondowoso
Bondowoso,-Media Humas Polri-
Bertempat diruang rapat Sabha Bina Praja I Pemda Bondowoso Jl. Amir Kusnan No. 02 Kel. Dabasah Kec/Kab. Bondowoso telah dilaksanakan kegiatan Video Conference Rapat Koordinasi Sosialisasi Perubahan Perbub Nomor 40 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 (coronavirus disease 2019) di Kabupaten Bondowoso, Rabu (28/7/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bachtiar Rahmat, SE, M.Si, Kasdim 0822/Bondowoso Mayor Irawan Setiyadi, SH, Karumkit Bhayangkara Bondowoso, AKBP Dr. Heri Budiono, Sp.U., Wakapolres Bondowoso, Kompol Susiyanto S.Sos., Staf Ahli Bidang Pemerintahan Bondowoso, Drs. Agung Trihandono, SH, MM., Kadinkes Bondowoso, Dr. Moh. Imron, M.Kes, Plt. Direktur RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Supriatna, Sp.P, Kasi Intel Kejaksaan Bondowoso, Bapak Sucipto, SH, MH, dan Kabagkesbangpol Bondowoso, Drs. Amir Hidayat serta Plt. Kalaksa BPBD Bondowoso, Drs. Adi Sunaryadi, M,Si.
Dalam rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Bondowoso termasuk dalam katagori level 4.
Pointer yang terpenting antara lain:
a. Pada instruksi menteri dalam negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 ada beberapa kelonggaran, akan tetapi kelonggaran di beberapa sektor, akan tetapi tetap kita meminta ke seluruh masyarakat untuk tetap menjaga Protkes.
b. Memaparkan kan beberapa perubahan di lapangan terkait intruksiinstruksi menteri dalam negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di antaranya Sbb :
1) Memaparkan Sektor Non Esensial, work form home (WFH) 100%
2) Sektor Esensial yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan meliputi bank, pegadaian, dana pension, dan lembaga pembiayaan.
– Work Form Office (WFO) 50% yang berkaitan dengan pelayanan ke masyarakat dengan protokol kesehatan ketat
– WFO sebesar 25% untuk pelayanan perkantoran untuk administrasi perkantoran dengan ptorokol kesehatan ketat.
3) Sektor esensial meliputi pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal dengan baik, teknologi informasi dan komunikasi (seperti operator seluler, data center, internet, pos, media), perhotelan non penanganan karantina Covid-19 50% dengan protokol kesehatan ketat.
4) Sektor esensial industri orientasi pada ekspor di mana perusahaan menunjukkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 12 bulan terakhir dan memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (OMKI):
– WFO 50% di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
– WFO 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan protokol kesehatan ketat
5) Sektor esensial pemerintah yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25% dengan protokol ketat.
6) Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban WFO 100% dengan protokol ketat.
7) Sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanandan minuman, penunjang termasuk ternak, pupuk dan petrokimia, semen dan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (publik) dan utilitas dasar :
– WFO 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi /pelayanan ke masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
– WFH 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
8) Kegiatan Kebutuhan Sehari-hari
– Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.(dkn)