Media Humas Polri || Simalungun
Unit Tipikor Polres Simalungun mensosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kepada kepala desa dan perangkat di Kecamatan Dolok panribuan Kabupaten Simalungun, Kamis (12/10).
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar serentak di beberapa kantor kepala desa dan dihadiri perwakilan staff Kecamatan Dolok panribuan dan para maujana dari setiap nagori (desa).
Kanit Tipikor Polres Simalungun Ipda Antonius B Hutahaean, dalam sambutannya di Kantor Kepala Desa Tigadolok menyampaikan, tujuan sosialisasi teknis pengunaan DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten untuk mencegah penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD)sejak dini.
Disampaikan sesuai Undang Undang (UU) no 20 tahun 2002, tentang tugas dan wewenang Polri yakni, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, Polri juga berperan sebagai preventif (pencegah) melalui pendampingan ke desa agar para pengelola keuangan negara itu tidak terjerat permasalahan hukum di kemudian hari.
Dirinya meminta para kepala desa dan perangkat desa mematuhi seluruh undang-undang dan petunjuk teknis serta dasar hukum pengunaan Dana Desa ( DD )agar tidak salah gunakan anggaran.”Jangan menyimpang dari aturan penggunaan Dana Desa ( DD )itu, dan jika ada masalah atau perubahan penempatan anggaran tetap berkoordinasi dulu dengan pihak kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Dolok panribuan Nopen Sijabat dan Kepala Desa Tigadolok Gibson Sitohang mengapresiasi kegiatan sosialisasi polres Simalungun dan berharap para kepala Desa lebih mengerti untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD)itu.
Acara ditandai dengan tanya-jawab dan penyampaian dasar-dasar hukum tindak pidana korupsi pengunaan Dana Desa (DD)serta acara sosial. (RPA)