SPBU 13.282.621 Diduga Sudah Menjadi Sarang Mafia BBM Subsidi Jenis Solar

SPBU 13.282.621 Diduga Sudah Menjadi Sarang Mafia BBM Subsidi Jenis Solar

MEDIA HUMAS POLRI|| Riau

Bacaan Lainnya

Pihak SPBU 13.282.621, Jl. Pesantren Kelurahan Pematang Kapau ( Kulim) Kec. Kulim Kota Pekan Baru Riau, Diduga selama ini sudah menjadi sarang mafia BBM Jenis Solar Subsidi dengan cara dilansir menggunakan mobil truk dan mobil Pribadi minibus mewah diantaranya mobil pribadi jenis Izu panther, Inova, Kuda, dan juga Pajero 28 /07/2024.

Dalam aksinya: Tepatnya pada pukul 00. 53.20 Wib ( 12.30 ) malam dini hari bahkan sampai menjelang pagi ( subuh) dini hari, pihak SPBU 13.282.621, diduga melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi, dengan cara melansir menggunakan mobil truk dan mobil Pribadi minibus yang mana mobil – mobil tersebut diduga sudah dimodifikasi dengan khusus untuk melansir BBM Jenis Solar Subsidi.

Menurut keterangan warga berinisial Rm, pihak SPBU 13.282.621, selama ini memang terlalu bebas melayani para pelansir BBM subsidi jenis solar, Namun diduga anehnya lagi sampai saat ini masih juga belum tersentuh oleh pihak penegak hukum, Padahal lokasinya tidak jauh dari Kantor Pusat Polda Riau dan juga tidak jauh dari kantor pusat Pertamina Riau , Namun dalam hal ini kami selaku pihak masyarakat sudah sewajarnya kalau selama ini pihak SPBU tersebut kita duga bahwa selama ini telah di Backup dari pihak – pihak oknum terkait , Sehingga sampai saat ini masih juga bebas melakukan aktivitas sebut , Rm , dengan nada kesal.

Kejadian tersebut , Terpantau langsung oleh kamera Tim Grib Jaya yang ketika itu sedang melintas dan bahkan sedang beristirahat di SPBU tersebut, Sambil menunggu acara peresmian DPD Grib Jaya yang akan diresmikan langsung oleh Ketua umum Grib Jaya yaitu, Maung H. Maung Hercules RM.

Menurut keterangan salah satu Tim Grib Jaya Sarijan Wijaya, Bahkan dalam hal tersebut dari pihak SPBU diduga telah melakukan pelanggaran hukum migas sesuai : Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ( ” UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (” BBM “) adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari Minyak Bumi.

Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

Dengan demikian kita pastikan bahwa pihak SPBU tersebut diduga kuat sudah melanggar hukum sesuai, Penyelewengan dan Penyelundupan BBM yang sampai saat ini diduga masih juga belum tersentuh oleh pihak penegak hukum ( APH) , Manapun.

Dalam aturan hukum disebutkan bahwa: Setiap Orang yang melakukan penyimpanan BBM subsidi secara ilegal ( Tanpa Izin Usaha Penyimpanan) , dapat dipidana penjara paling lama 3 ( tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar rupiah, Sedangkan, setiap orang yang melakukan Pengangkutan BBM secara ilegal ( tanpa izin pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 ( empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar rupiah.

Dengan adanya dugaan tersebut kami selaku Tim Grib Jaya ( Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya), meminta ketegasan dari pihak Kapolda Riau dan pihak Pertamina Riau secepatnya melakukan penindakan tegas terhadap pihak SPBU tersebut, Dan apabila hal ini masih juga dibiarkan saja dan bahkan sampai di bebaskan maka kami selaku Tim Grib Jaya akan membuat laporan resmi ke pihak Polda Riau dan pihak Pertamina Riau , tegas Sarijan Wijaya.

Namun sayangnya dalam hal tersebut dari pihak management SPBU atas nama Agus, Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat dan bahkan dikirimkan vidio dan foto kegiatan SPBU terkait hal dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, pihak management SPBU , Agus , Tidak ada respon apapun bahkan sampai berita ini di terbitkan seolah – olah telah kebal hukum.(Khairul Anam.)

Pos terkait