SPBU 13.293.624 Sungai Dau  Sok Bersih Katanya Gak ada Pelansir BBM Ternyata Melayani 

SPBU 13.293.624 Sungai Dau  Sok Bersih Katanya Gak ada Pelansir BBM Ternyata Melayani

Media Humas Polri|| Riau

Bacaan Lainnya

Stasiun BBM ( SPBU) 13. 293.624 jl Sumatera Desa Sungai Dau / Baung ( Bukit Selasih ) Kec. Rengat Barat Kab. Inhu (Indragiri hulu) Riau, Katanya SPBU paling bersih tidak ada pelansir BBM akan tetapi faktanya melayani pelansir BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor secara berulang kali hal tersebut diduga sudah melanggar aturan hukum Pertamina 13 / 08 /2024.

Sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong,” katanya

Saat ini PT Pertamina telah menjalankan program subsidi tepat Pertalite dan Bio Solar dengan wajib mendaftarkan kendaraan di website subsiditepat.mypertamina.id , untuk kemudian mendapatkan QR CODE. SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan sbb; Kuota Bio Solar: Roda 4 (Mobil Pribadi) : 60 L. Roda 4 (Mobil Barang) : 80 L. Roda 6 atau lebih : 200 L. Sedangkan Kuota Pertalite :Roda 4 : 120 L. Roda 2 : 10 L.

“Jika menemukan indikasi SPBU melayani penyaluran BBM Bersubsidi ke kendaraan tanpa QR CODE/barcot sehingga kendaraan melakukan pengisian BBM Bersubsidi berkali-kali di satu SPBU atau beberapa SPBU agar melaporkan ke PT Pertamina melalui nomor pengaduan yang terpajang di seluruh SPBU,”ungkap Darius.

Dia menambahkan, jika menemukan penjualan BBM Bersubsidi oleh pengecer/pengepul dengan harga tinggi di daerah anda, silahkan melaporkan ke Polres dan Pemda setempat agar ditertibkan. Dia mengajak semua masyarakat/konsumen untuk membeli BBM di SPBU agar mendapatkan harga yang sesuai harga BBM Nasional.

Dengan demikian dari pihak SPBU 13.293.624 diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran penyaluran BBM , Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagai mana diatur dalam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan gas , dan /atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Dengan demikian kami selaku masyarakat meminta kepada pihak Pertamina migas Riau dan pihak kepolisian Riau segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak SPBU tersebut ungkap Bd.

Sementara itu dari pihak pengelola SPBU melalui manager, Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat hanya menjawab : Bahwa dari pihak SPBU kami tidak mengizinkan pelansir BBM jelas tulisan manager SPBU.(Khairul Anam)

Pos terkait