Media Humas Polri || Riau
Adanya penyalahgunaan BBM sudah banyak dilakukan oleh mafia-mafia yang meraja lela di balai raja kecamatan pinggir kabupaten bengkalis riau maupun dari dari daerah yang lain. Meski demikian tegasnya instruksi yang diucapkan kapolri tentang pemberantasan mafia Minyak sampai ke akar-akarnya namun bagi para pelaku penyelewengan BBM tetap saja beraktivitas sesuai dengan kehendaknya dan hal tersebut terjadi pada Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.287.6121 Balai raja kecamatan pinggir Kabupaten bengkalis riau.
Meski berbagai peraturan Pertamina disebutkan bahwa setiap SPBU dilarang melakukan penjualan BBM menggunakan jerigen plastik dan wajib menggunakan rekomendasi dan barcode namun SPBU 14.287.6121 tersebut secara terang-terang melayani pembelian BBM Penugasan jenis Pertalite dan BBM bersubsidi jenis solar meski tanpa surat Rekomendasi, barcode dan memakai jerigen plastik.
Berawal dari perjalanan tim dari media humas polri lewat Kecamatan pinggir kabupaten bengkalis riau tepatnya di SPBU 14.287.6121 terpantau sebuah aksi oknum masyarakat yang diketahui sedang melakukan pembelian BBM jenis pertalite dengan mengendarai mobil kijang dan ditempatkan pada wadah jerigen plastik yang di tarok di dalam mobil kijang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan 3 jerigen sebagai tempatnya tidak menggunakan barcode saat melakukan pembelian.
Aksi bar-bar yang dilakukan operator pada SPBU 14.287.6121 membuat geleng geleng kepala karena seyogyanya seorang operator tahu aturan yang diberlakukan oleh Pertamina maupun SPBU dimana dia bekerja dan bukan malah membiarkan para pembeli BBM bersubsidi dan penugasan menggunakan wadah berbahan plastik yang sudah jelas lebih mengandung listrik statik yang mengakibatkan kebakaran.
Di saat tim media humas polri menanyakan ke pengendara tersebut terkait nya pelangsiran minyak jenis pertalite yang telah sah melanggar hukum, dimana penampungan minyak jenis pertalite ini bang, dan di jawab oleh pengendara mobil kijang tersebut, ga ada bang hanya untuk di jual di rumah bang, setelah itu pengendara mobil kijang tersebut lari”.
Padahal perlu kita ketahui bahwa sebuah peraturan haruslah dipatuhi dan ditaati bukan disiasati seperti yang dilakukan oleh kepala dinas penyuluhan pertanian beserta bawahannya agar tidak memberi contoh kepada segenap element masyarakat.
Banyaknya kasus penangkapan mafia minyak diberbagai daerah tidak membuat para generasi bisnis licin ini takut karena mereka selalu merubah rubah modus dan cara dalam melakukan pembelian BBM agar aksi Mereka tidak diketahui aparat kepolisian maupun dinas serta instansi terkait.
Untuk hal tersebut diharapkan kepada Pertamina sendiri agar memberikan teguran atau sangsi administratif kepada SPBU 14.287.6121 Balai raja kecamatan pinggir kabupaten bengkalis riau agar tujuan pemerintah mengatur pembelian BBM bersubsidi maupun penugasan ini agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh segelintir oknum nakal.
Pertamina selain melakukan sinergi dengan aparatur kepolisian Pertamina juga telah melakukan sinergitas dengan TNI dalam mengawasi penyelewengan BBM bersubsidi dan baru-baru ini pula Pertamina juga bersinergi dengan pihak kejaksaan dalam melakukan pencegahan atas tindakan yang dilakukan oleh para pemain penyelewengan BBM bersubsidi agar kuota yang telah ditentukan oleh pihak Pertamina dapat dialokasikan secara langsung oleh masyarakat kurang mampu dan tidak di manfaatkan oleh kelompok atau oknum tertentu yang mengatasnamakan suatu pihak.
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.
Diharapkan kepada aparat Penegak hukum bapak listyo sigit prabowo dan kapolda riau Kapolres bengkalis dan kapolsek pinggir sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener-bener membutuhkan.(Tongku A.A)