Spbu 53 621 20 Purworejo Padangan Bojonegoro Diduga Fasilitasi Para Oknum Pelangsir BBM Penugasan Jenis Pertalite

Media Humas Polri || Bojonegoro

Aksi pengurasan BBM penugasan telah terjadi di SPBU 53.621.20 Jl Nasional 20 Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan jenis pertalite di wilayah kabupaten Bojonegoro ternyata masih berjalan dengan aman dan nyaman meskipun dibeberapa wilayah di obrak – abrik oleh aparatur penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Saat team awak media yang terdiri dari media kabarreskim.net, mediahumaspolri.com , media suluhnusantara.news, media metrosurya.net, media data-fakta.com, dan  media Lcta-news.id bersama LSM melintas hendak bermaksud akan mengisi BBM jenis Pertalite di tempat SPBU 53.621.20 Jl Nasional 20 – Purworejo tepatnya pada Kamis siang, (14/09/2023) sekitar pukul 10:25, nampak segerombolan remaja yang melakukan aksinya dalam pengurasan BBM penugasan jenis pertalite dengan cara pengisian berulang – ulang.

Motor yang sudah mengalami modifikasi ini mengisi BBM penugasan jenis pertalite dan mengetapnya disamping SPBU 53.621.20 Jl Nasional 20 – Purworejo ini telah bekerja sama dengan operator dan pengawas SPBU karena pembelian menggunakan rekomendasi dilarang keras SPBU 53.621.20 ini. Aksi pengisian berulang – ulang justru di ijinkan dengan harapan SPBU akan berkelit jika terjadi masalah hukum. Saat operator dikonfirmasi beliau mengiyakan bahwa aksi kelompok padangan ini diketahui oleh pengawas SPBU “iya mas mereka melakukan aksi seperti ini sudah diketahui oleh pengawas dan pembelian BBM menggunakan rekomendasi tidak diperbolehkan oleh pengawas makanya mereka melakukannya dengan cara seperti ini” terang operator.

Banyak modus operandi yang dilakukan oleh para oknum masyarakat dalam melakukan pembelian BBM berjenis solar maupun jenis pertalite mulai berdalih untuk kebutuhan HIPPA hingga untuk kebutuhan pertanian dan nelayan padahal pemerintah tidak mempersulit dalam hal pembelian BBM namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pertamina dan Pemerintah.

Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan rekomendasi dari kepala desa namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar melakukan penyelewengan dengan dijual kembali dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.

Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan. (Nicky)

Pos terkait