Media Humas Polri // Gersik
Berbagai langkah untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan BBM secara tegas telah di interuksikan oleh Kapolri Bapak Listyo Sigit dalam statement pemberantasan mafia migas di semua wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Meski demikian tegasnya interuksi tersebut namun bagi para pelaku penyelewengan BBM tetap saja beraktivitas sesuai dengan kehendaknya dan hal tersebut terjadi pada Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.611.14 Jl. Raya Dandeles Banyutengah kecamatan Panceng Gresik.
Meski berbagai peraturan Pertamina disebutkan bahwa setiap SPBU dilarang melakukan penjualan BBM menggunakan jerigen plastik dan wajib menggunakan rekomendasi dan barcode namun SPBU 54.611.14 tersebut secara terang-terang melayani pembelian BBM jenis Pertalite meski tanpa surat Rekomendasi, barcode dan memakai jerigen plastik .
Berawal dari perjalanan tim awak media yang terdiri dari media kabar reskim media humas polri media metrosurya media cakrabhayangkara media suluhnusantara media infopol Media LCTA serta lembaga LSM LP2KP dari Tuban menuju ke arah surabaya tepatnya di SPBU 54.611.14 terpantau sebuah aksi oknum masyarakat yang sedang melakukan pembelian BBM penugasan jenis pertalite dengan menggunakan jerigen dan ada juga yang menggunakan drum besi akan tetapi tanpa menggunakan barcode.
Aksi bar – bar yang terdapat pada SPBU 54.611.14 membuat geleng geleng kepala karena nampak dari luar jerigen jerigen plastik bertebaran dimana mana ada di selokan depan SPBU ada di dekat toilet ada yang dekat dengan kantor SPBU yang jumlah pada setiap titiknya tidak sedikit
Salah satu pembeli yang tidak mau disebutkan namanya saat dijumpai awak media mengatakan bahwa mereka membeli BBM penugasan jenis pertalite dan BBM bersubsidi jenis solar digunakan untuk nelayan,“ semua pembelian BBM disini digunakan untuk nelayan mas jadi meski tidak menggunakan barcode maupun rekomendasi tetep saja diperbolehkan oleh operator” ujar pria bertubuh gemuk tersebut
Terkait kelengkapan administrasi maupun tempat atau wadah pria bertubuh gemuk tersebut mengatakan bahwa harap dimaklumi karena semua memang bener bener digunakan untuk nelayan, “ maklumi saja dong mas jika masalah rekomendasi maupun barcode serta tempat yang digunakan adalah jerigen plastik tapi BBM ini bener bener untuk kebutuhan nelayan” tambah pria yang bertubuh gemuk
Padahal perlu kita ketahui bahwa sebuah peraturan haruslah dipatuhi dan ditaati oleh segenap element masyarakat tanpa terkecuali karena setiap warga negara adalah sama di hadapan hukum.
Banyaknya kasus penangkapan mafia solar diberbagai daerah tidak membuat para generasi bisnis licin ini takut karena mereka selalu merubah rubah modus dan cara dalam melakukan pembelian BBM agar aksi Mereka tidak diketahui aparat kepolisian maupun dinas serta instansi terkait.
Untuk hal tersebut diharapkan kepada Pertamina sendiri agar memberikan teguran atau sangsi administratif kepada SPBU 54.611.14 tepatnya di jalan Dandeles Banyutengah kecamatan Panceng Gresik agar tujuan pemerintah mengatur pembelian BBM bersubsidi maupun penugasan ini agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh segelintir oknum nakal.
Pertamina selain melakukan sinergi dengan aparatur kepolisian Pertamina juga telah melakukan sinergitas dengan TNI dalam mengawasi penyelewengan BBM bersubsidi dan baru – baru ini pula Pertamina juga bersinergi dengan pihak kejaksaan dalam melakukan pencegahan atas tindakan yang dilakukan oleh para pemain penyelewengan BBM bersubsidi agar kuota yang telah ditentukan oleh pihak Pertamina dapat dialokasikan secara langsung oleh Masyarakat kurang mampu dan tidak di manfaatkan oleh kelompok atau oknum tertentu yang mengatasnamakan suatu pihak.
Saat awak media menanyakan sejauh mana keterlibatan operator SPBU pada aksi borong BBM penugasan jenis pertalite dan dari keterangan Salah satu pembeli menggunakan jerigen plastik menyebutkan bahwa untuk setiap pembelian 1 jerigen BBM operator mendapatkan jatah atau saweran sebesar 5 ribu rupiah.
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.
Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan. (Yudha/tim)