Media Humas Polri || Bojonegoro
Langkah langkah untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan BBM sudah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun dari dari jajaran yang lain. Meski demikian tegasnya instruksi yang diucapkan kapolri tentang pemberantasan mafia solar sampai ke akar-akarnya namun bagi para pelaku penyelewengan BBM tetap saja beraktivitas sesuai dengan kehendaknya dan hal tersebut terjadi pada Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.621.12 Jalan Raya, Krajan, Desa Glagah Wangi, kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.
Meski berbagai peraturan Pertamina disebutkan bahwa setiap SPBU dilarang melakukan penjualan BBM menggunakan jerigen plastik dan wajib menggunakan rekomendasi dan barcode namun SPBU 54.621.12 tersebut secara terang-terang melayani pembelian BBM Penugasan jenis Pertalite dan BBM bersubsidi jenis solar meski tanpa surat Rekomendasi, barcode dan memakai jerigen plastik, galon Aqua.
Berawal dari perjalanan tim awak media yang terdiri dari media kabar reskim media humas polri media metro surya media cakra bhayangkara media suluh nusantara media infopol Media LCTA serta lembaga LSM LP2KP dari Lamongan kearah Bojonegoro lewat Kecamatan Kedungadem dilanjut lewat Kecamatan Sugiwaras tepatnya di SPBU 54.621.12 terpantau sebuah aksi oknum masyarakat yang belakangan diketahui pensiunan anggota AD sedang melakukan pembelian BBM penugasan jenis pertalite dengan mengendarai mobil kijang dan ditempatkan pada wadah jerigen plastik serta seseorang paruh baya mengendarai mobil carry pick up melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan galon le mineral sebagai tempatnya keduanya tidak menggunakan barcode saat melakukan pembelian.
Aksi bar-bar yang dilakukan operator pada SPBU 54.621.12 membuat geleng geleng kepala karena seyogyanya seorang operator tahu aturan yang diberlakukan oleh Pertamina maupun SPBU dimana dia bekerja dan bukan malah membiarkan para pembeli BBM bersubsidi dan penugasan menggunakan wadah berbahan plastik yang sudah jelas lebih mengandung listrik statik yang mengakibatkan kebakaran.
Disisi lain saat salah satu dari team awak media yang berasal dari media kabar reskrim mewawancarai seorang pengendara mobil kijang yang kebetulan juga pensiunan AD menerangkan bahwa seorang pensiunan anggota meskipun tidak memakai rekomendasi maupun barcode juga tidak masalah karena tidak ada yang berani memegangnya, “ saya pensiunan angkatan darat , jadi meskipun tidak memakai surat rekomendasi maupun barcode siapa yang akan pegang saya” ujar pensiunan angkatan darat tersebut seolah kebal hukum.
Dan seseorang dari lembaga LSM LP2KP menanyakan rekomendasi terhadap pria paruh baya yang mengendarai mobil carry pickup namun selain melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar menggunakan galon le mineral tanpa menggunakan barcode dan setelah beberapa awak media melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU 54.621.12 dan ternyata yang ditemui tim awak media adalah owner atau big bos pemilik SPBU Dari keterangan pemilik SPBU yang tak mau menyebutkan namanya menerangkan bahwa seluruh pegawai SPBU 54.621.12 dilarang mengisi BBM menggunakan jerigen plastik maupun drum apalagi menggunakan galon le mineral akan tetapi pada kenyataannya intruksi yang diberikan oleh pemilik SPBU tidak di indahkan oleh operator karena awak media mendapati pembelian BBM bersubsidi maupun penugasan tidak menggunakan barcode ataupun surat rekomendasi.
Terkait kelengkapan administrasi pria paruh baya yang melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar mengatakan bahwa dia sebetulnya punya surat rekomendasi dirumah untuk hal tersebut sesuai kesepakatan antara pemilik SPBU dan tekan rekan media mempersilahkan pria tersebut untuk mengambil surat rekomendasi miliknya namun diluar dugaan pada selang beberapa waktu surat rekomendasi yang dimaksud tidak sesuai dengan kenyataannya karena surat rekomendasi dari kepala desa tidak menyebutkan jumlah kebutuhan serta SPBU yang ditunjuk sebagai penyalur sedang surat rekomendasi dari kepala Dinas Penyuluhan Pertanian telah menyebutkan jumlah kebutuhan serta SPBU penyalur akan tetapi tanggal yang dituliskan berlaku surut karena surat rekomendasi diminta pada tanggal 15 Oktober 2023 akan tetapi seolah oleh surat tersebut terbit pada tanggal 21 September 2023 Dan 16 Oktober 2023 sekitar pukul 16:00 wib salah satu tim melakukan konfirmasi kepada kepala dinas penyuluhan pertanian melalui sambungan telepon seluler mengatakan bahwa surat tersebut kemaren dibuatkan oleh bawahan Bapak Abdul Manan dan yang melakukan pembubuhan tanda tangan adalah Bapak Abdul Manan selaku kepala dinas penyuluhan pertanian.
Padahal perlu kita ketahui bahwa sebuah peraturan haruslah dipatuhi dan ditaati bukan disiasati seperti yang dilakukan oleh kepala dinas penyuluhan pertanian beserta bawahannya agar tidak memberi contoh kepada segenap element masyarakat
Banyaknya kasus penangkapan mafia solar diberbagai daerah tidak membuat para generasi bisnis licin ini takut karena mereka selalu merubah rubah modus dan cara dalam melakukan pembelian BBM agar aksi Mereka tidak diketahui aparat kepolisian maupun dinas serta instansi terkait.
Untuk hal tersebut diharapkan kepada Pertamina sendiri agar memberikan teguran atau sangsi administratif kepada SPBU 54.621.12 Jalan Raya, Krajan, Desa Glagah Wangi, kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro agar tujuan pemerintah mengatur pembelian BBM bersubsidi maupun penugasan ini agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh segelintir oknum nakal.
Pertamina selain melakukan sinergi dengan aparatur kepolisian Pertamina juga telah melakukan sinergitas dengan TNI dalam mengawasi penyelewengan BBM bersubsidi dan baru-baru ini pula Pertamina juga bersinergi dengan pihak kejaksaan dalam melakukan pencegahan atas tindakan yang dilakukan oleh para pemain penyelewengan BBM bersubsidi agar kuota yang telah ditentukan oleh pihak Pertamina dapat dialokasikan secara langsung oleh Masyarakat kurang mampu dan tidak di manfaatkan oleh kelompok atau oknum tertentu yang mengatasnamakan suatu pihak.
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.
Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan. (Yudha)