Spbu 54.622.18 Sumberwudi Lamongan Di Duga Masih Lalaikan SOP Dalam Pelayanan Ke Konsumen

Media Humas Polri || Lamongan

Hangatnya situasi Jawa Timur atas berbagai peristiwa penyelewengan BBM bersubsidi dan penugasan yang diobrak abrik oleh Bareskrim Mabes Polri yang berada di wilayah hukum Pasuruan dan penggrebekan di wilayah hukum Polresta Magetan tepatnya di SPBU Maospati seharusnya tidak membuat mafia migas ini beraktivitas akan tetapi pada kenyataannya semuanya peristiwa penggrebekan maupun penangkapan atas aksi penyelewengan BBM bersubsidi dan BBM penugasan tidak membuat pelaku bisnis licin ini berhenti dan jera.

Bacaan Lainnya

Pada kenyataannya Dugaan Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite terjadi pada SPBU 54.622.18 Sumberwudi Kecamatan Karang Geneng kabupaten Lamongan semua jenis pembelian dilayani tanpa melihat SOP dan peraturan pemerintah yang berlaku.

penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite merupakan BBM yang butuh pengawasan extra dari berbagai pihak untuk hal tersebut berbagai peraturan baik perundang – undangan maupun peraturan pemerintah diterapkan agar subsidi tepat dapat berjalan sesuai harapan Bapak Presiden RI Ir.Joko Widodo

Selasa 19 September 2023 sekitar jam 23:00 tepatnya di SPBU 54.622.18 Sumberwudi Jl Sumberwudi Kecamatan Karang Geneng – Lamongan, saat team awak media yang terdiri dari media kabarreskim.net, mediahumaspolri.com , media suluhnusantara.news, media metrosurya.net, medialcta-news.id, mediasinarpos.co.id hendak bermaksud akan mengisi BBM jenis Pertalite namun terpantau sebuah aktivitas pengisian BBM berjenis pertalite menggunakan drum berkapasitas 30 liter tidak sesuai dengan SOP yang mana pembeli dipersilahkan mengisi sendiri meski SPBU 54.622.18 bukan merupakan SPBU self service dan di dispenser lainnya nampak sebuah pemandangan dimana seorang pembeli dengan leluasa mengisi BBM jenis solar sendiri serta tanpa menunjukkan surat rekomendasi dari perangkat desa setempat.

Disisi lain operator menerangkan bahwa diSPBU 54.622.18 Sumberwudi memberikan kelonggaran terhadap warga masyarakat sekitar SPBU dalam pembelian BBM bersubsidi jenis solar maupun BBM Penugasan jenis pertalite, “bapak – bapak ini merupakan warga sekitar SPBU mas jadi berdasarkan himbauan dari pengawas diberikan kelonggaran” terang operator.

Dari keterangan operator tentang adanya kelonggaran dalam pembelian BBM bersubsidi maupun penugasan team awak media melakukan konfirmasi kepada pengawas yang belakangan diketahui bernama Suwarno mengiyakan apa yang diterangkan oleh operator meski suwarno tahu bahwa dalam peraturan tidak ada yang disebut kelonggaran

“iya mas memang bener apa yang diterangkan oleh operator karena kita hidup dimasyarakat, meskipun kita tahu penyelewengan BBM terjadi dimana mana” jelas Suwarno dalam penyampaiannya dan Suwarno sendiri juga sempat merendahkan team awak media dengan menyebutkan bahwa setiap media cukup diberikan BBM jenis Pertalite saja.“banyak media yang kesini mas dan kita isi BBM nya saja sudah cukup” pungkas Suwarno.

Padahal dalam peraturan pasal 55 UU Migas no 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun

Banyak modus operandi yang dilakukan oleh para oknum masyarakat dalam melakukan pembelian BBM berjenis solar maupun jenis pertalite mulai berdalih untuk kebutuhan HIPPA hingga untuk kebutuhan pertanian dan nelayan padahal pemerintah pun tidak mempersulit dalam hal pembelian BBM namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pertamina dan Pemerintah.

Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan rekomendasi dari kepala desa namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar melakukan penyelewengan dengan dijual kembali dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.

Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar maupun BBM Penugasan Jenis Pertalite.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk memberikan sosialisasi serta segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjok setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan. ( Yudha )

Pos terkait