Spbu 54.622.22 Dinoyo Lamongan, Di duga Layani Pembelian BBM Penugasan Jenis Pertalite Tanpa Surat Rekomendasi.
Lamongan ||Mediahumaspolri.com
Aksi pengurasan BBM penugasan telah terjadi di SPBU 54.622.22 Jl Deket – Karangbinangun, Desa Dinoyo Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan jenis pertalite di wilayah kabupaten Lamongan ternyata masih berjalan dengan aman dan nyaman meskipun dibeberapa wilayah di obrak – abrik oleh aparatur penegak hukum.
Saat team awak media yang terdiri dari media kabarreskim.net, mediahumaspolri.com , media suluhnusantara.news, media metrosurya.net, media lcta-news.id bersama LSM melintas hendak bermaksud akan mengisi BBM jenis Pertalite di tempat SPBU 54.622.22 Deket tepatnya pada Rabu dini hari ,(13/09/2023) sekitar pukul 04:25, aksi diluar nalar terjadi sebuah kong kalikong antara wondo dengan kelompok pengangsu BBM pertalite dengan modus pengisian berulang ulang.
Disisi lain pengawas yang sedang tidak ada ditempat dan operator lainnya pun juga sedang tidak ada hal tersebut tidak disia siakan wondo bersama para pengangsu untuk melancarkan aksinya, tidak jauh dari SPBU tepatnya di Balai Desa Dinoyo tersebut tempat berkumpulnya para pengangsu ini untuk ngetap hasil pembeliannya.
Banyak modus operandi yang dilakukan oleh para oknum masyarakat dalam melakukan pembelian BBM berjenis solar maupun jenis pertalite mulai berdalih untuk kebutuhan HIPPA hingga untuk kebutuhan pertanian dan nelayan padahal pemerintah tidak mempersulit dalam hal pembelian BBM namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pertamina dan Pemerintah.
Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan rekomendasi dari kepala desa namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar melakukan penyelewengan dengan dijual kembali dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.
Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan. (Nicky/tim)