Media Humas Polri // Tuban
Tuban ,diduga layani pembeli dengan jerigen SPBU di kecamatan Plumpang kabupaten Tuban Jawa Timur sudah menyalahi aturan Pertamina Senin 25/12/2023.
dimana Pertamina sudah mengeluarkan peraturan larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Kemudian, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai surat rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Terkait dengan pengisian BBM jenis pertalite oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan.
Dan oleh Karena itu masyarakat meminta kepada Pemerintah atau dinas terkait agar bisa melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap SPBU yang melayani penjualan dengan menggunakan jerigen, apalagi dalam jumlah banyak.
Karena sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian ESDM ( Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas.
Apalagi sekarang muncul peraturan Pertalite di tetapkan sebagai BBM bersubsidi, setelah Pertamax dinaikkan harganya per 1 April 2021.
Ketika awak media mempertanyakan masalah surat rekomendasi kepada operator SPBU tidak ada kejelasan dan menghindar.
Untuk kedepannya pihak Pertamina agar lebih memperhatikan dan menindak tegas SPBU yang melanggar SOP atau nakal. Dan kemudian untuk operator yang ternyata memang terlibat dalam SPBU tersebut, kami tim wartawan meminta agar di tindak tegas. ( Zl/red )