Media Humas Polri || Madiun
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam negeri tidak tersalurkan pada penerima yang berhak secara maksimal. adapun BBM subsidi yang kerap diselewengkan yakni berupa Solar subsidi dan pertalite Penugasan.
Lemahnya penindakan terhadap aksi penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar maupun BBM penugasan jenis pertalite oleh aparatur penegak hukum membuat para mafia solar di wilayah Madiun lebih leluasa melancarkan aksinya dan kelemahan penegakan hukum tersebut rupanya dimanfaatkan oleh oknum anggota LSM bernama Herman untuk merekrut anggota preman sebagai upaya menjaga agar aksi yang dilakukan oleh kelompok mereka tetap aman dan lancar.
Herman selaku koordinator dilapangan bertugas sebagai pemegang kendali atas kondisi dilapangan baik jika ada media , LSM, atau dari yg lainnya. Berbagai modus pembelian BBM telah dilakukan oleh kelompok SLS yang dikomandoi oleh Herman, mulai dari memakai rekomendasi, menggunakan sepeda motor maupun armada yang secara fungsional sudah berubah karena mengalami modifikasi.
Peristiwa berawal saat tim awak media yang terdiri dari media kabarreskrim, media Humas polri, media metrosurya, media suluhnusantara, media LCTA media cakrabhayangkara dan beberapa anggota LSM LP2KP dan gadapaksi melakukan perjalanan dari Surabaya menuju ke arah Semarang Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 17:30 Wib tepatnya di SPBU 54.631.17 Jl. Basuki Rahmad, Sukosari, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur saat tim awak media hendak beristirahat di area SPBU tersebut, terpantau beberapa orang mencurigakan sedang berbincang – bincang mengenai strategi masuknya armada dan situasi SPBU 54.631.17 terbaru dan dalam waktu bersamaan juga ada beberapa warga masyarakat yang nampak membeli BBM dengan menggunakan 2 Jerigen plastik dan ada juga yang menggunakan 3 jerigen plastik maupun drum ukuran 30 literan sebanyak 3 biji serta beberapa waktu sebelumnya banyak warga masyarakat yang membeli BBM dengan menggunakan surat rekomendasi dengan menggunakan sepeda motor dan jerigen plastik dan mobil box yang sedang melakukan pengisian dalam jumlah banyak.
Berdasarkan kecurigaan tim awak media yang terbagi menjadi dua mobil berbagi tugas untuk memantau keadaan yang sebenarnya terjadi guna mencari data valid sebagai bahan penulisan Berita, dan kecurigaan berujung pada sebuah mobil ISUZU Panther berplat nomor AE 1354 BO yang dikendarai oleh Pria berinisial BD sedang mengambil drum kapasitas 30 liter sebanyak 3 drum namun ketika salah satu anggota tim awak media melakukan konfirmasi terkait surat rekomendasi sebagai syarat mutlak Pembelian BBM bersubsidi jenis solar pria tersebut menunjukan 2 lembar kertas dengan nama berbeda.
Dalam wawancara singkat atas dugaan penyelewengan BBM jenis solar disebutkan bahwa BD disuruh oleh Bapak SLS yang diduga merupakan anggota PNS dan juga merupakan bos dari kelompok ini, untuk mengambil solar diSPBU 54.631.17 dan ketika awak media izin kepada pemilik kendaraan agar bisa menunjukkan BBM yang dimasukan ke dalam mobil tersebut dan rupanya ada beberapa drum yang sudah terisi berjumlah 5 drum kapasitas 30 liter ditambah 3 drum yang baru saja dimasukan oleh sopir berinisial BD. “ saya disuruh bos SLS untuk mengambil solar diSPBU ini mas dan selebihnya sampean bicara langsung sama SLS “ jawab BD sambil meraih telpon genggam miliknya dan menghubungi sang big bos.
Pengalihan Modus yang dilakukan oleh SLS rupanya sangat rapi , sebelum exsekutor yang bertugas membeli BBM masuk di area SPBU terlebih dahulu kelompok SLS ini mensurvei keadaan SPBU sampai kondisi dirasa aman dan hal itu tidak dilakukan oleh satu orang saja akan tetapi beberapa orang ditugaskan untuk survei lokasi sekitaran SPBU 53.631.17 dan jika kondisi aman barulah exsekutor pembeli BBM masuk untuk melakukan tugas membeli BBM jenis solar dalam jumlah besar, dengan memanfaatkan Rekomendasi dari kepala desa dengan alasan dibuat sebagai alat pertanian yang kapasitas pengambilan bisa mencapai 60 liter/ hari atau juga meminjam Rekomendasi dari Petani untuk membeli BBM jenis solar seperti apa yang dilakukan oleh BD sopir panther kelompok SLS ini.
Kelompok Mafia Solar SLS ini juga tergolong extrem karena SLS selain menggunakan modus pembelian BBM solar dengan mengandalkan surat rekomendasi kelompok ini juga menggunakan premanisme sebagai andalan bila mana terjadi hal hal yang tidak mereka inginkan dan hal tersebut terbukti ketika salah satu awak media sedang melakukan wawancara baik kepada BD selaku sopir maupun kepada SLS selaku big bos datang segerombolan pria yang tidak diketahui namanya dengan membawa 2 pedang mendatangi dua mobil awak media yang sedang terparkir dengan meminta KTA + KTP + HP salah satu jurnalis dari redaksi suluhnusantara.news dengan nada sedikit mengancam akan dihabisi.
Dari peristiwa di SPBU 54.631.17 Jl. Basuki Rahmad, Sukosari, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur diharapkan kepada aparatur penegak hukum unt menindak tegas para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi khususnya di kabupaten Madiun terlebih lagi untuk kelompok SLS ini karena telah menghalangi tugas jurnalistik serta melakukan pengancaman terhadap jurnalis dari redaksi suluhnusantara. News tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar serta melanggar UU pers no 40 th 1999. Menghalang halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang undang pers pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Demi menjaga keselamatan tim awak media sengaja tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dan tim awak media juga tidak melakukan perlawanan terhadap kelompok SLS ini selain jumlah yang tak berimbang kelompok SLS ini juga bersenjatakan pedang dan parang.
Diharapkan kepada aparat Penegak hukum terutama Bapak kapolri listyo sigit prabowo dan kapolda Jatim Bapak Irjen Pol Imam Sugianto serta Kapolres Madiun, AKBP Agus Dwi Suryanto, agar di tindak tegas pelaku mafia minyak solar tersebut sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan PT Pertamina juga sudah seharusnya bersikap Tegas terhadap SPBU SPBU yang Bermain dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener-bener membutuhkan. (Sulistiyanto)