SPBU Pematang Pudu Kecamatan, Mandau Duri Kabupaten Bengkalis, Diduga Kebal Hukum
Bengkalis/Riau -Media Humaspolri.com minta Kepada penegak hukum agar menindak tegas SPBU yang tidak tunduk dalam undang undang Migas yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Yang mana telah terbit di Media Online, Www.mediahumaspolri.com, Pada Rabu 22/9/2021,
Tentang aktivitas SPBU Pematang pudu Kecamatan mandau Duri Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, yang terlihat sedang lakukan Pengisian Bensin jenis Pertamax dan Pertalite kepada konsumen pengguna Jeregen Per keranjang along along membawa 7 buah jeregen dengan isi 50 liter per jeregen, namun tidak ada henti-hentinya sampai saat ini.
Kembali terlihat dalam pemantauan awak media
Hari ini Jumat 24/08/2021.
Saat Tim Media mengkonfirmasi Kepada yang nama Pak Heri sebagai pengelola SPBU tersebut, melalui Whatsapp telfon tentang berita yang telah tayang di Media Online tersebut. Namun
Sedikit pun, tidak ada respon, hanya melihat berita tersebut tanpa memberikan Respon apapun.
Padahal sudah jelas bertentangan dalam undang undang Migas No 22 Tahun 2001.
Namun Pengelola SPBU yang beralokosi di Pematang Pudu Kecamatan Mandau Duri Kab Bengkalis itu tidak merasa bersalah dan kebal hukum.
Kita harap PT Migas Perseroan Tindak tegas Perlakuan SPBU yang menjadikan ladang bisnisnya dan mengkakangin Undang undang Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
(Tim Media)
Pt12