SS alias Pian tersangka pengedar narkotika di amankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK.SH.MH.MIK melalui Kasubnit PID M Iptu Arwin, Rabu (12/04/2023) menyampaikan,
Atas adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima di Mapolres Labuhanbatu Minggu ( 09/04/2023) sekira pukul 17.00 wib yang melaporkan maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di jalan pasar baru Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura)

Bacaan Lainnya

Atas perintah Kapolres Labuhanbatu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Roberto P Sianturi bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung turun.ke lokasi yang diinformasikan dan dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan melakukan Under Cover Buy dan berhasil mengamankan seorang laki-laki Dewasa saat mengantar barang pesanan melalui Under Cover Buy itu.

Hasil dari Interogasi laki-laki ini.mengaku bernama dengan inisial SS alias Pian (45) Warga Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan tersangka ditemukan berupa, 2( dua) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 0.14 gram netto, 19(sembilan belas) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.79 gram netto, 3(tiga) bungkus plastik klip sedang berisi diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.76 gram netto, 3(tiga) bungkus plastik klip sedang kosong, 1(satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 1(satu) buah dompet kecil warna cokelat, dan uang tunai sejumlah Rp.2.110.000. (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah)

Tersangka SS alias Pian mengaku barang-barang yang telah ditemukan itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial AFN ( dalam pencaharian) dan Tim terus melakukan pencarian Untuk proses selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kepada tersangka SS alias Pian.dipersangkakan perkara tindak.pidana Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam.pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)

Pos terkait