Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH menjelaskan, Pada hari Kamis (07/03/2024) sekitar pukul 19.00 WIB seorang laki-laki berinisial SS (46) Warga jalan Padat Karya Kelurahan Ujung Bandar Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu mengaku telah melakukan pembacokan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial FS (22).
Kejadian ini bermula dari korban FS (22) yang tinggal bersama Ayahnya bertengkar dengan adik kandungnya berinisial JAS, melihat pertengkaran ini sang Ayah SS menghampiri kedua anaknya yang bertengkar ini untuk untuk memisahkan anaknya yang bertengkar itu.
“Anaknya FS tidak mau dilerai Ayahnya bahkan memberikan perlawanan sehingga pelaku silap dan melihat ada sebilah parang bergagang kayu di lokasi pertengkaran itu diambil pelaku dan melakukan pembacokan leher korban FS sebelah kiri hingga luka robek mengeluarkan darah.Setelah pelaku melakukan pembacokan langsung menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu sementara korban SS dibawa tetangganya ke RSUD Rantauprapat,” sebut Kasi Humas.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi SIK setelah menerima laporan ini memerintahkan Anggotanya untuk cek TKP dan menyita sebuah parang bergagang kayu dan melakukan pemeriksaan saksi- saksi, atas perbuatannya SS selaku Ayah kandung korban FS dipersangkakan pasal 351 KUHPidana (Thamrin Nasution ).