Staf khusus Gubernur Bangka belitung Melakukan Kunjungan Guna Menampung Aspirasi masyarakat terdampak diwilayah laut Belinyu
MEDIA HUMAS POLRI.Com. -Belinyu- kabupaten bangka- 26/07/2021. Pertemuan staf khusus Gubernur Bangka Belitung ibu.Elly Agustin Rebuin dan rombongan bersama masyarakat belinyu,membahas masalah pertambangan,yang lagi marak nya di kecamatan belinyu tentang maraknya aktifitas Tambang diwilayah Teluk Kelabat Dalam. pertemuan tersebut dihadiri warga belinyu, Pihak Ormas laskar Merah Putih MAC Belinyu,media,dan beberapa toko masyarakat diBelinyu.Dalam kesempatsn tersebut Elly menanyakan.apakah masyarakat.belinyu mendukung Aktifitas penambangan yang selama ini sudah berjalan dikawasan Teluk Kelabat Dalam yang tadinya merupakan IUP PT.Timah TBK dan telah juga diterbitkan IUP Swasta yg beraktifitas sampai saat ini. Beberapa perwakilan warga menjawab mereka setuju dengan aktifitas penambangan tersebut
Karena dalam situasi Pandemi Covid saat ini,dimana aktifitas penambangan secara langsung membantu perekonomian masyarakat asal bisa diatur dengan baik dan jelas legalitas nya. Tetapi aktifitas penambangan harus yang legal,Bukan seperti saat ini yg marak adalah aktifitas Tambang ilegal.dikarnakan kalau penambangan ilegal apa yang di dapat oleh masyarakat dan nelayan yg terdampak,langsung dalam aktifitas tersebut tidak terakomodir dengan baik dan cenderung hasil timahnya keluar dan kontribusi sama sekali tidak sampai kemasyarakat sekitar .
Kalau penambangan ilegal jelas merugikan masyarakat dan nelayan. Di karnakan dana kontribusi untuk masyarakat tidak ada dan cenderung digunakan utk kepentingan pribadi dan kelompok yang berhubungan dengan kolektor 2 penampung pasir Timah ilegal.
Dalam aktifitas ilegal tersebut disinyalir yg di untungkan adalah pemegang ponton(TI) dan pihak yang mem backup. Terus apa yang didapat oleh daerah tsb(PAD) nya.,Tutur seorang warga(Kt) yang namanya tidak mau di sebutkan. Setelah pasca tambang siapa yang akan mereklamasi kan,seperti pembuatan karang buatan(fishshelter) Tempat ikan berkumpul dan berkembang biak. Saran kami ti ilegal(ti liar) tolong di bina kalau tidak sesuai dengan UU minerba . Gunakan usaha izin penambangan rakyat(UIPR) jadi penambang tidak di rugikan. dan masyarakat terdampak dan nelayan bisa mendapatkan hak dari kontribusi dengan maksimal.serta bisa meningkatkan PAD untuk daerah khususnya kec.belinyu dan kabupaten terkait.
Kami menyarankan kepada pimpinan tertinggi babel beserta APH, Tolong di tindak lanjuti ti ilegal(ti liar) yang hanya menguntungkan para cukong beserta yg bekcup. Tolong tindak tegas para pemain tersebut.karna miris sekali melihat situasi laut Teluk kelabat yang sudah semeraut dan merupakan juga Jalur pelayaran sebagai pintu masuk giat ekonomi Babel dan aktifitas2 nelayan menjadi terganggu akibat penambangan yg tidak tertata dengan baik dan berdampak bagi lingkungan sekitar.(redi sofian)