STAF KHUSUS MENKUMHAM KENALKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA MASYARAKAT BAGANSIAPIAPI

*STAF KHUSUS MENKUMHAM KENALKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA MASYARAKAT BAGANSIAPIAPI*

Media Humas Polri || Bagansiapiapi

Bacaan Lainnya

Salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual (KI). KI dibagi menjadi dua yaitu Kekayaan Intelektual Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal.

KI yang bersifat Personal adalah Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau kelompok individu dengan permohonan kepada negara untuk mendapatkan hak monopoli dan eksploitasi secara ekonomi. KI Personal terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit, dan Peindungan Varietas Tanaman.

Sedangkan KI Komunal merupakan KI yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.

Guna mengenalkan Kekayaan Intelektual sampai ke pelosok Indonesia, Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar Bos Salomon Lase, bersama Ditjen Kekayaan Intelektual menggelar Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik KI di Hotel Lion Bagansiapiapi, Kamis (1/9). Acara yang sangat dinanti-nantikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Imdustri Kecil Menengah (IKM) turut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaeman, Dinas Koperasi UMKM Rohil, dan jajaran Lapas serta Kanim Bagansiapiapi.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyebut hingga Tahun 2022 ada 23.193 Industri Mikro dan Kecil dari 631.437 UMKM yang ada di Riau. “Jumlah yang tidak sedikit, mengingat potensi UMKM begitu besar terutama dalam menggerakkan ekonomi di Provinsi Riau. Mari kita berinovasi dan berkreasi dalam berwirausaha. Jangan lupa didaftarkan potensi KI nya,” pesan Sulaeman.

Selanjutnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu yang diwakili Plt. Pelayanan Hukum, Achmad Bramantyo Machmud, berpesan di zaman digital saat ini agar beralih dan memperbanyak kepemilikan Kekayaan Intelektual agar memperoleh royalti. “Daftarkan potensi KI produk dan jasa kita semua agar memiliki hak perlindungan dari plagiat dan pencurian ide,” sebut Bram, membacakan sambutan.

Saat sosialisasi, Fajar B.S. Lase menekankan pendaftaran KI menjadi hak istimewa terhadap suatu produk.Banyak sekali jenis usaha yang sedang berkembang di Indonesia termasuk di Rokan Hilir dan itu harus kita lindungi.

“Jangan tunggu produk bapak ibu diklaim orang terlebih dahulu baru mau mendaftar? Nanti timbul penyesalan karena terlambat. Dibawa ke pengadilan manapun, yang mendaftar duluan pasti yang menjadi pemenang walaupun ada yang mengklaim sudah lama memproduksi suatu produk,” jelas Falas, sapaan khasnya.

Respon masyarakat Bagansiapiapi pun sangat antusias. Banyak harapan dan masukan yang sampaikan, salah satunya berasal dari Rita Agus Suwarni, seorang guru mata pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMKN 1 Rimba Melintang. “Sangat membantu, bermanfaat dan mendatangkan ilmu bagi kami semua. Harapannya Kemenkumham Riau bisa terus membantu, membimbing, dan mempermudah pelaku UMKM dalam melindungi usahanya. Cuaaannnn,” katanya tersenyum.

Penyerahan sertifikat Merek bagi Nurazmi, pemilik produk bermerek Sodap dan Hendra Dermawan sebagai owner Rumah Tamadun yang menghasilkan cenderamata semakin meyakinkan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi produknya.

( Pardede )

Pos terkait