Bedasarkan undang undang pers yang tertuang dalam Peraturan Media Humas Polri tertanggal 5 Maret 2021 redaksi membekukan Wakil Redaksi Karna Menyalahi Aturan wewenang dan tanggung jawab nya selaku wakil Redaksi
Apabila di kemudian hari masih menggunakan KTA tersebut sudah di luar tanggung jawab Redaksi Media Humas Polri
Tertanda
Devisi pengawasan Pewarta