STOP PERS

Bedasarkan undang undang pers yang tertuang dalam Peraturan Media Humas Polri tertanggal 5 Maret 2021 redaksi membekukan Wakil Redaksi Karna Menyalahi Aturan wewenang dan tanggung jawab nya selaku wakil Redaksi

Apabila di kemudian hari masih menggunakan KTA tersebut sudah di luar tanggung jawab Redaksi Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

 

Tertanda

Devisi pengawasan Pewarta

 

 

 

 

Pos terkait