Berdasarkan peraturan media Humas Polri Atas nama
Nama : Burhan Syarifuddin
Jabatan : Kabiro Berau
Telah melanggar kode etik Jurnalis dan melakukan Nama media meminta akomodasi kepada tambang batubara senilai Rp. 3.000.000, dengan alasan akomodasi Media humas polri. Kami selaku redaksi tidak pernah memberikan tugas ataupun surat kepada pengusah pertambangan di seluruh Indonesia dengan ini redaksi media humas polri akan melaporkan Burhan syarifuddin ke hukum tentang memanfaatkan media untuk mencari keuntungan diri sendiri merusak citra nama baik media.
Kami berharap kepada seluruh pengusaha apa bila ada yang mengatasnamakan media humas polri meminta jatah atau lain lain segera laporkan ke cal center redaksi dengan nomor 082272960663.
Yang bersangkutan sudah kami STOP PERS
Apa bila melihat ada yang memakai KTA MHP tidak terdaftar di Bok redaksi laporkan ke polisi terdekat. Atau TLP whatsap 081272960663