Sehubungan dengan adanya Ketetapan Media Humas Polri dengan ini Redaksi Membekukan SK dan surat Tugas serta ID cart dari Media Humas Polri .
Apabila di kemudian hari yang bersangkutan menggunakan KTA Media humas Polri bukan tanggung jawab redaksi
Tertanda
Devisi pengawasan Pewarta