Yang bersangkutan Tidak Kompeten terhadap media ,
Melanggar Ketentuan aturan media humas polri.
1. Kerjasama DPR tidak melaporkan ke pusat padahal sudah ada kerjasama
2. Tidak mengikuti aturan salah satunya beban tabloid selaku Kabiro.
Yang bersangkutan sudah bukan anggota jurnalis media humas polri lagi sejak tanggal 16 Juli 2023 karna kredibilitas buruk.
Apabila masih menggunakan KTA media humas polri redaksi tidak bertanggung jawab dan berhak di gugat dan di laporkan ke APH
Tertanda
Pimpinan redaksi