Yang bersangkutan sudah bukan Jurnalis Media Humas Polri sejak tanggal ( 27/06/2024)
1.Yang bersangkutan tidak mengikuti peraturan pers, selaku jurnalis.
2. Yang bersangkutan sudah melanggar kode etik selaku jurnalis dan melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan
Dengan ini redaksi mengambil keputusan STOP PERS
Tertanda
Redaksi