Media Humas Polri // Subang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan mantan Kepala Desa Blanakan IS, dan suaminya EH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Penetapan tersangka ini sudah melalui mekanisme yang ada. Oleh karena itu, kita tetapkan tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, pada Kamis (12/9).
Dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat dalam program BLT.
Selain itu, ditemukan laporan administrasi fiktif terkait proyek pembangunan, seperti pembuatan tembok penahan tanah (TPT), produksi peternakan (program ketahanan pangan) dan pemeliharaan saluran irigasi tersier.
Dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat diduga diselewengkan oleh kedua tersangka. Akibat perbuatan tersebut, IS dan EH terancam dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.
Untuk dakwaan primer, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, kedua tersangka juga diancam dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasipidsus Kejari Subang, Bayu menjelaskan, bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,250 miliar. Bayu juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini nya.
Kasus ini masih terus akan dikembangkan oleh pihak Kejari Subang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara tersebut. (RK)