Suasana haru mewarnai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kediri

Suasana haru mewarnai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kediri.

www.mediahumaspolri.com || Kediri

Bacaan Lainnya

Sontak tangis seorang relawan perempuan dan anak Kabupaten Kediri pecah begitu mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada hari kamis,25/8/2022 kepada pelaku tindak kejahatan seksual anak di bawah umur yang terjadi pada Desember 2021 silam.

Ketua Relawan perempuan dan anak Partai Perindo Jeanni Latumahina bersama Forum peduli perempuan dan anak Kabupaten Kediri serta LSM di Kediri raya menyambut gembira atas putusan 13th penjara kepada salah satu pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

” Ini baru putusan untuk satu orang pelaku pemerkosaan yang dialami oleh adik kita sebut saja Bunga.Dan pelaku ini juga bapak kandung dari korban. Kita masih menunggu dan akan terus mengawal proses persidangan untuk para pelaku- pelaku yang lain sampai smua pelaku mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka. Karena perbuatan bejat ini dilakukan oleh lebih dari satu orang.” Tegas jeanni Latumahina

“Kami mengucapkan beribu terimakasih kepada yang terhormat Bapak Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan juga Bapak/ Ibu Hakim yang menangani kasus ini. Kami memberikan apresiasi yang luar biasa kepada putusan ini. Dengan ganjaran 13th penjara pada salah satu pelaku yang juga merupakan Bapak kandung dari korban semoga bisa memberikan efek jera pada yang lain sehingga tidak akan terjadi lagi kekerasan seksual dialami oleh anak- anak yang lain.”

“Saya menangis karena terharu mendengar putusan Ibu Hakim. Apa yang kami telah lakukan tidak sia – sia.
Berbulan – bulan kami mengawal kasus ini. Banyak penghalang yang berusaha menyurutkan langkah kami.
Alhamdulillah doa dan perjuangan kami dalam membuka dan mengawal kasus asusila ini didengar dan di kabulkan oleh Allah SWT lewat para Jaksa dan juga Hakim.
Buat bapak nanda selalu Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan tuntutan maksimal 13th penjara pada pelaku tindak kejahatan seksual pada anak dan di kabul kan oleh Majelis Hakim, kami atas nama pribadi maupun anak- anak di Kediri mengucapkan terimakasih yang tak terhingga.” Ungkap salah seorang relawan dengan mengusap airmatanya menangis karena haru dan bahagia.

( Nurni hyt.kdr)

Pos terkait