Sub Kontraktor Rekanan Di PT. Jaya Beton Di duga Tak Penuhi Kewajiban Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerjanya

Media Humas Polri Purwakarta

Sudah menjadi bagian penting dari sebuah perusahaan apabila melakukan suatu usaha untuk memberikan pelayanan dan melindungi karyawan nya untuk mengurangi resiko dari beban tanggung jawab perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

PT. Jaya Beton Indonesia yang merupakan suatu perusahaan besar dalam bidang kontruksi melaksanakan usahanya kepada pihak ke dua dengan cara kerjasama.

Kerjasama dilakukan dengan beberapa perusahaan Subkontraktor, ada beberapa perusahaan yang ikut andil di PT. Jaya Beton Ini seperti :

– CV.Purnama Langgeng Abadi
– CV.Global Purwasuka Mandiri
– CV.Pakunegara.

Namun beberapa rekanan perusahaan ini yang bekerja sama dengan pihak ke satu dalam perekrutan maupun pengadaan karyawan ini diduga tidak melakukan fungsinya dengan baik.

Fungsi tersebut dalam artian di duga tidak melakukan kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap buruh atau karyawan yang bekerja melalui bendera atau perusahaan tersebut.

Dugaan pelanggaran ini salah satunya tidak adanya jaminan sosial tentang ketenagakerjaan bagi buruh atau karyawan nya. Sesuai amanat undang – undang tentang tatacara pengaturan kewajiban dan hak perusahaan dan buruh yang diatur dalam keputusan presiden nomor 24 tahun 2011 bab V pasal 15 Ayat 1 yaitu Pemberi kerja secara bertahaf wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Adanya dugaan pelanggaran ini pihak terkait yang menangani permasalahan ini diharapkan untuk cepat bergerak demi melindungi hak para karyawan dan memberikan teguran maupun sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan tentang ketenagakerjaan di republik ini.

Karena bagaimana pun sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk melindungi warganya dari adanya ketidakadilan. Menurut salah satu sumber karyawan dari salah satu rekanan PT. Jaya Beton yang tak mau disebutkan identitasnya tersebut mengatakan ” bahwa mereka bekerja benar benar harian lepas dengan gaji yang ditentukan dan tak mendapat jaminan apapun dari perusahaan tempat mereka bekerja apalagi yang namanya jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan tidak ada itu pak,” ungkapnya. ( Endar PWK )

Pos terkait