Media Humas Polri // Balikpapan
Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 50,28 gram, Dari Tsk.YH dan 49,55 gram Dari Tersangka MS, di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (04/04/2023).
Pemusnahan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Musnah/48.e / IV / RES.4.1 / 2023 tersebut dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset.Hal ini diungkapkan Panit Subdit II DitResnarkoba Polda Kaltim IPTU Rakib S.H, ditemui usai pemusnahan hari ini.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Dittahti, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Jurnalis.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” Ujar IPTU Rakib. (Alfian/Humas Polda Kaltim )