*Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi*
Media Humas Polri || Paser
Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Kaltim melalui Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di APMS PT. Lautan Mas Berlian di Jalan Negara KM 145, RT. 09 Desa Songkang kec. Batu Sopang, Kab. Paser Prov. Kaltim, pada Sabtu (3/9/2022).
Pengungkapan tersebut kemudian dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
“Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan empat terduga pelaku, warga. Yakni US, AP, IS, dan SG,” ujarnya Kombes Yusuf.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K .M,T menjelaskan, diketahui bahwa mereka menggunakan modus operandi. Tersangka US membeli BBM jenis Solar Subsidi di APMS PT. LAUTAN MAS BERLIAN sebanyak 880 liter dengan harga Rp.5.150,-/ liter, kemudian akan di jual kembali dengan cara eceran dengan harga Rp.13.000,- / liter.
Tersangka AP membeli BBM jenis Solar Subsidi di APMS PT. LAUTAN MAS BERLIAN sebanyak 1.075 liter dengan harga Rp.5.650,- /liter, kemudian akan di jual kembali dengan cara eceran dengan harga Rp.17.000,- / liter.
Tersangka IS membeli BBM jenis Solar Subsidi di APMS PT. LAUTAN MAS BERLIAN sebanyak 1.385 liter dengan harga Rp.5.150 s/d Rp.6.500,- /liter, kemudian akan di jual kembali dengan cara eceran dengan harga Rp.12.000,- / liter.
Tersangka SG (selaku pengawas di APMS PT. LAUTAN MAS BERLIAN) menjual BBM jenis solar subsidi yang berasal dari APMS dengan Harga diatas Harga Eceran Tertinggi (Rp.5.150/liter ). Sehingga mendapatkan keuntungan.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 3 unit mobil pick up, 16 drum berisi solar bersubsidi total kurang lebih 3.340 liter, kemudian Nota bukti pembelian BBM di APMS PT. LMB (LAUTAN MAS BERLIAN) pungkas polisi berpangkat melati tiga tersebut.
Para pelaku kini sudah di amankan di Polda Kaltim guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi, Ucap Kabid Humas Polda Kaltim.( Alfian/ Humas Polda Kaltim)