Balikpapan // Media Humas kPolri
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil membekuk seorang pria berinisial YG (43), pelaku pembuat konten asusila/pornografi melalui media sosial (medsos), Kamis (27/4/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra, S.I.K., M.M. mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil patrol dunia maya anggota, dimana pelaku memposting konten bermuatan asusila/pornografi di Twitter.
Akun media sosial @galang30038025 ditemukan memposting gambar alat kelamin pria dan kalimat “Ga seru Lo biaya Nganter jangan baper Bedain dong yang serius sama becanda, Jgn ego ga berkenan di hati tidak semuanya persentase disini..!!! Namanya jg dunia alternatif.”, ucap Kombes Juda.
Atas postingan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan secara online dan berhasil menemukan identitas pemilik akun @galang30038025, dimana pelaku merupakan warga Balikpapan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa HP merk Xiaomi Remi 9A warna hitam, akun Twitter @galang300380 serta screenshot postingan diamankan di Polda Kaltim guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) JO pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau pornografi melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Alfian / Humas Polda Kaltim)