Media humas polri || pesawaran Lampung
Pemerintahan DPRD Kabupaten Pesawaran, minta dinas terkait untuk tindak tegas wisata kolam renang Lembah Damai yang tidak ikuti aturan.
Pasalnya wisata kolam renang Lembah Damai yang ada di Dusun Gunung Batu Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran, tidak memiliki surat izin apapun, baik izin bangunan, izin alih fungsi maupun izin pertanahan.
Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Subhan Wijaya mengatakan, jika kolam renang Lembah Damai tersebut tidak memiliki izin dan tidak mengikuti aturan yang ada, maka harus ditindak tegas.
“Itukan tempat wisata, banyak orang yang kesana dan bayar, tapi tidak ada izin. Itu sudah menyalahi aturan,” kata dia, Kamis 24 Agustus 2023.
Dirinya meminta dinas terkait, seperti Dinas Perizinan Kabupaten Pesawaran untuk memberikan teguran kepada pemilik wisata kolam renang Lembah Damai tersebut.
“Izin paling mendasar itu adalah izin bangunan, jika mereka tidak memiliki izin bangunan ataupun yang lainnya, tolong dinas terkait untuk memberikan teguran. Dan jika mereka tidak mengindahkan itu yasudah tutup saja kolam renang itu,” tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada Dinas Perizinan untuk mengambil langkah tegas terhadap pemilik wisata kolam renang Lembah Damai atau yang lainnya, yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Itukan sudah ada penjelasan dari kepala desa, camat bahkan dari Dinas Perizinan. Artinya jika mereka tidak memiliki izin namun masih beroperasi, saya minta dinas terkait untuk tegas, bila perlu tutup kolam renang Lembah Damai itu,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan saat ini pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera memberikan teguran kepada pemilik kolam renang Lembah Damai.
“Ya kemungkinan setelah kami pulang kunker ini, kami komisi I akan mengelar rapat dan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekkan,” pungkasnya.(Arifin/tim PPWI)