Media Humas Polri // KUDUS
Bupati HM. Hartopo mengatakan bahwa masyarakat adalah pejuang di dalam memberantas rokok ilegal. Pasalnya, dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tersebut sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Sebenarnya setiap hari panjenengan sampun dibantu dari DBHCHT. Seperti penggunaan Gas LPJ 3 kg itu adalah subsidi dari dana DBHCHT. Kemudian, penggunaan listrik untuk 950 watt kebawah juga ada subsidi dari DBHCHT. Jadi dana cukai ini bermanfaat untuk masyarakat,” jelas Bupati Kudus saat sosialisasi cukai di balai desa Kalirejo dan Lambangan, Selasa (11/7).
Diterangkannya, pemanfaatan DBHCHT telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Dimana, untuk bidang kesehatan 40 persen, penegakan hukum 10 persen, dan kesejahteraan masyarakat 50 persen.
“DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus, selain digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok di Kudus. Selain itu, juga dialokasi untuk BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu, penanganan stunting, program pelatihan yang dilaksanakan di Disnaker Perinkop UKM Kudus, dan masih banyak lagi. Ini adalah perhatian pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat di Kudus” jelas Bupati. (Fikri)