Sudah Pernah Direhab, Dua Residivis Kembali Ditangkap Karena Sabu
Media humas polri || Mataram
Dua pria di kota Mataram terpaksa diamankan oleh tim opsnal Satresnarkiba Polresta Mataram saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di lingkungan Babakan, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, (11/03).
Kasan Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK saat dikonfirmasi usai operasi penangkapan mengatakan bahwa memang benar telah mengaman dua orang tersangka pelaku narkoba yaitu warga Babakan, Sandubaya, bernama ARH (22tahun), dan YAS, pria 26 tahun, alamat Cakranegara, kota mataram.
“Setelah di periksa ternyata kedua tersangka ini masuk kedalam catatan satresnarkoba yang pernah diamankan namun dilakukan pembinaan dan rehabilitsi karena yang bersangkutan pada waktu itu masih dibawah umur dan merupakan jaringan karena kami mengidentifikasi rekening yang cukup besar dan masih kita sediki,”jelas Yogi.
Penangkapan tersebut lanjut Yogi, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya aktivitas tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi dan konsumsi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut anggota opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan.
“Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal kami langsung melakukan pengamanan terhadap dua tersangka yang saat itu berada di TKP. Disaksikan petugas lingkungan setempat tim melakukan penggeledahan,”jelas Kompol ini.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim opsnal mengamankan 50 gram barang yang diduga sabu sebagai barang bukti tindak pidananya
Disamping mengamankan barang bukti yang diduga sabu, di penggeledahan tersebut tim juga mengamankan, Alat Komunikasi, alat konsumsi sabu, satu unit sepeda motor, serta uang tunai berjumlah Rp.1.131.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersrbut (sabu).
“Saat ini barang bukti serta kedua tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan upaya pengembangan dari kedua tersangka,”ungkap Polisi yang berpangkat Kompol ini.
Untuk mempertanggung jawabkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 serta 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara.
Sukarman (MHP)