Media Humas Polri – KUDUS
Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan Sensus Pertanian ke tujuh yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap sepuluh tahun sekali.
ST2023 tak lain bertujuan menyediakan data terkait kondisi pertanian di Indonesia secara komperhensif sampai dengan wilayah terkecil.
“Kalau di datangi petugas sensus, jangan khawatir memberikan data yang jujur. Karena data yang disampaikan kepada petugas dari BPS dijamin aman dan dilindungi oleh undang-undang nomor 16 tahun 1997,” kata Bupati Kudus saat membuka ST2023, Rabu (7/6).
Bupati Kudus pun menegaskan BPS Kabupaten sebagai penyelenggara harus menyiapkan langkah strategis. Hal itu dilakukan agar hasil ST2023 akurat dan efektif dalam menggambarkan kondisi pertanian yang sebenarnya.
“Sensus merupakan butuh data riil. Sensus pertanian ini sangat penting untuk menentukan pembangunan Kudus ke depan. Oleh karena itu, butuh kolaborasi dan dukungan oleh banyak pihak, mulai dari kecamatan Kepala desa/lurah, hingga RT/RW, bisa betul-betul membantu,” tuturnya.
“Termasuk berkolaborasi dengan ATR/BPN agar hasilnya semakin akurat. Data dari ATR/BPN dapat menjadi data dukung hasil ST2023,” tegas Bupati. (Kawandi)