SUMATERA SELATAN KAB.EMPAT LAWANG DI DUGA BEBERAPA GALIAN C  TIDAK MEMPUNYAI SURAT IZIN GALIAN

SUMATERA SELATAN KAB.EMPAT LAWANG DI DUGA BEBERAPA GALIAN C  TIDAK MEMPUNYAI SURAT IZIN GALIAN

EMPAT LAWANG MEDIA HUMAS POLRI COM. Tim DPD LSM Bakornas (Badan Anti Korupsi Nasional) Sumatera selatan Turun Kelokasi galian C di desa Talang Padang kec.Paiker kab .Empat Lawang Tim LSM bakornas dari masyarakat tentang hal tersebut setelah tim LSM bakornas tinjau ke lokasi ternyata benar adanya galian C tersebut dan galian c tersebut di duga tidak mempunyai izin dan matrialnya di duga di peruntukan untuk pengerasan jalan kec. Piaker-menuju kec. pendopo kab empat lawang

Bacaan Lainnya

15/11/2021 kepala Desa talang Padang bapak Kusnadi dan ketua BPD bapak Rizal desa talang Padang dengan adanya galian C yang sekarang di kerjaan dan alat berat tersebut dan sebelumnya galian C tersebut tidak ada konfirmasi kepada ke kepala desa dan BPD yang kami prihatinkan dengan galian C tersebut sangat dekat sekali dengan jembatan yang berjarak kurang lebih -+40 meter dari jembatan kami takut jembatan tersebut roboh atau hancur dan mengakibat ladang sawah milik masyarakat sekitarnya paparnya

Dari pantauan Tim LSM Bakornas Sumatra Selatan bahwasanya menurut keterangan galian C tersebut di duga matrialnya di gunakan untuk pembangunan jalan Pasmah air keruh kab .Empat Lawang galian c tersebut yang di koordinatori atas nama Nanang Dan bukan itu saja yang tim temukan ,alat beratnya di duga yang punya   ,perusahaan ,dan di duga Bahan bakar dari alat berat tersebut mengunakan solar subsidi

Tim Bakornas melaporkan hal tersebut kepada ketua DPD LSM – Bakornas(Badan Anti Korupsi Nasional) Sumatera selatan untuk di tindak lanjuti karena hal tersebut akan menghancurkan jembatan  dan  ladang persawahan diduga galian C tersebut tidak mempunyai izin, dari hal laporan tim LSM bakornas di respon langsung oleh ketua LSM Bakornas Sumatra selatan

(Feri)

Pos terkait