Media Humas Polri || Wonogiri
Sungguh tidak terpuji yang di lakukan seorang guru SMP swasta di Wonogiri
Aksi pelaku guru MU,43 warga desa watuagung, kecamatan Baturetno, kabupaten Wonogiri dilakukan sejak bulan Pebruari hingga Mei 2023 pelaku mengaku sudah empat kali menyetubuhi siswinya FVP,15 warga desa bulusulur kecamatan Wonogiri, kabupaten Wonogiri di ruang laboratorium sekolahnya
Belum jatuh vonis untuk oknum guru dan kepala sekolah (kasek) yang melakukan pencabulan kepada siswinya di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, wajah dunia pendidikan di Wonogiri kembali tercoreng. Kali ini, polisi mengungkap adanya oknum guru yang menyetubuhi siswinya.
“Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di lingkungan sekolah SMP swasta di Wonogiri (Kota),” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH Sik MM MSI saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri Jumat (22/9/2023)
Diketahui, awalnya tersangka menganggap korban sama seperti murid lainnya. Kemudian, korban kerap curhat dan ingin membuat cerita seperti pada novel dewasa
Hingga akhirnya, oknum guru itu Itu melakukan bujuk rayu dengan Kata-kata yang memikat Hingga akhirnya terjadi persetubuhan itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Himbauan dari Kapolres Wonogiri,marilah kita bersama memperhatikan anak-anak kita apalagi yang menginjak dewasa untuk selalu bisa berkomunikasi dan mengajarkan norma² beragama guna membentengi mereka dari perbuatan yang melanggar hukum. (Zaenal)