*Sungguh Keterlaluan, Security KFC di PHK Tanpa Pembayaran Uang Pesangon*
*MEDIA HUMAS POLRI* | Makassar- Perselisihan Hubungan Industrial antara Security PT Fast Food Indonesia, Tbk (KFC) outlet Pettarani- Makassar terus bergulir di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Hal itu disebabkan, dikarenakan pihak management KFC belum memberikan kepastian terkait dengan hak -hak Arfianto, berdasarkan Anjuran dari disnaker Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Dengan perselisihan tersebut, Arfianto yang didampingi kuasanya dari Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (SPIKERS) mengadukan perselisihan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, dan telah di pertemukan pada hari Rabu 16 November 2022 dengan Pihak Perusahaan yang di wakili oleh Rully Heriyanto jabatan sebagai HR Office KFC Regional Indonesia Timur, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian terkait pengembalian hak-hak dari Arfianto.
Arfianto saat dikonfirmasi oleh awak Media membenarkan pertemuan tersebut dengan pihak HRO KFC Indonesia Timur.
“Benar, saya sudah dipanggil oleh pihak Disnaker Kota Makassar dan saya di dampingi oleh SPIKERS Sulsel serta Pihak Perusahaan diwakili oleh Rully Heriyanto jabatan sebagai HRO KFC Indonesia Timur pada hari Rabu 16 November” ucap Arfianto saat dikonfirmasi, Sabtu 26 November 2022.
“Saya berharap kepada perusahaan agar mengembalikan hak-hak saya atau membayarkan apa yang menjadi hak saya selama 9 tahun bekerja sebagai Security, dan atau saya minta kembalikan ke Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lama dengan masa kerja pada saat awal masuk pada tanggal 28 Juni 2012,” harap Arfianto.
Sementara itu Asywar S.ST.,S.H saat dikonfirmasi terpisah, selaku wakil SPIKERS Sulsel yang mendampingi Arfianto mengatakan, Perusahaan telah melanggar dari kewajibannya dan mengabaikan anjuran dari Disnaker Kota Makassar untuk mengembalikan hak-hak dari karyawan untuk dipekerjakan kembali.
Adapun Anjuran dari disnaker ketenagakerjaan kota makassar dengan Nomor : 350/Disnaker/565/11/2022 tanggal 22 Februari 2022.
1.Agar pimpinan perusahaan PT. Fast Food Indonesia segara memanggil kembali secara tertulis dan patut kepada pihak pekerja Sdr. Arfianto untuk bekerja kembali seperti bisa tanpa mengurangi masa kerja sejak pertama masuk bekerja dan hak-hak lainya yang biasa diterima oleh pihak pekerja.
2.Agar pihak pekerja menerima ANJURAN pada point ke 1(satu)diatas.
“Kami selaku pendamping Karyawan mempertanyakan sikap dari perusahaan, yang melaksanakan anjuran disnaker hanya setengah dan setengah tidak dilaksanakan”.
Menurut Asywar bahwa, Saat ini Arfianto dipekerjakan kembali oleh perusahaan dengan membuat Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT dengan masa kerja terhitung baru sejak ditanda tangani perjanjian kerja tersebut.
“Namun perusahaan mengabaikan atau menghilangkan hak -hak karyawan sejak ia masuk bekerja 28 juni 2012 sampai dengan 10 juni 2021,” herannya.
“Ia menambahkan, kalau perusahaan tidak mau mempekerjakan dengan masa kerja lama, maka sesuai dengan peraturan pemerintah No 35 tahun 2021 pasal 40 ayat (1)
“Dalam hal pemutusan hubungan kerja pengusahan wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja , dan penggantian hak yang seharusnya diterima”.
“Kami selaku kuasa pendamping dari Arfianto meminta perusahaan KFC untuk segera mengembalikan hak-hak pekerja dan atau membayarkan pesangon selama masa kerja atau mempekerjakan dengan masa kerja sesuai PKB lama,” tutup Asywar. (ZLF)