Media Humas Polri // Pesawaran
Merasa dicurangi, Supriyadi Caleg nomor urut 1 Dapil Gedong Tataan, dari debutan Partai PPP akan melaporkan Bawaslu dan KPU Pesawaran ke pihak Bawaslu Provinsi Lampung.
Menurut Supriyadi, keinginan dirinya akan melaporkan oknum Bawaslu dan KPU Pesawaran, dikarenakan pada saat pengambilan kotak suara pihak Bawaslu dan KPU tidak menghadirkan saksi dari partai politik. Sehingga di ‘duga’ ada kecurigaan penggantian suara oleh oknum Bawaslu dan KPUD.
“Dengan begitu, saya menilai ada kecurigaan, adanya penggantian kertas suara oleh oknum Bawaslu dan KPU sehingga berkurang dan kalahnya suara saya,” ungkap Supriyadi.
“Padahal, lanjut pria yang akrab disapa Iyat ini, menjelaskan, pada penghitungan di TPS dan penghitungan Plano pada rapat pleno tingkat kecamatan suara saya (Supriadi, red) unggul dari suara Herlan yang merupakan caleg nomor urut 3 dari partai yang sama yaitu partai PPP, “jelasnya.
Sehubungan hal tersebut, sambung Supriyadi, dirinya yang didampingi oleh tim pemenangan sudah lapor ke Bawaslu kabupaten pada hari Sabtu, 2 Maret 2024.
” Ya tadi pagi saya sudah soan ke Kantor Bawaslu kabupaten untuk melapor prihal ini. Tapi dikarenakan kedatangan saya di hari libur, saya hanya ketemu pegawai Bawaslu yang bernama Huda. Selanjutnya saya hanya diberi pom pengisian terkait perihal laporan saya, “terangnya.
Selain pengaduan, sambung Supriyadi, dirinya juga meminta saran kepada pihak Bawaslu (Huda, red), kalau seandainya dirinya ingin melaporkan Bawaslu kemana harus melaporkan.
“Saya di sarakan oleh pegawai Bawaslu kabupaten (Huda, red) alangkah baiknya saya harus melapor ke Bawaslu Provinsi, ” ujar Caleg nomor urut 1 Dapil 1 Gedong Tataan kepada media, Sabtu 2 Maret 2024.
Dalam hal ini, sambung pria yang akrab disapa Iyat itu menjelaskan, suatu hal yang wajar jika dirinya mengadu, karena dirinya merasa dicurangi.
“Jangankan Bawaslu kabupaten, Bawaslu Provinsi kalau memang itu yang harus saya tempuh, ke Bawaslu RI pun akan saya lakukan, ” katanya.
Namun, ia mengatakan, bahwa dirinya yang merupakan Caleg kabupaten harus mengikuti aturan.
“Hari Senin besok, 4 Maret 2024 saya akan mengadu atau menyampaikan pom saya ke Bawaslu Provinsi Lampung, “ungkap Supriyadi.
Menurut Supriyadi, perihal pengaduannya tersebut, dikarenakan mengacu dari pada hasil pleno di Gedung Adora kemarin ada indikasi dimana pleno kemarin bukan untuk membacakan surat suara, tetapi hanya sebatas Rekapitulasi hasil dari pada pleno yang ada di PPK tetapi dengan adanya kotak suara yang diambil dari Bawaslu ataupun KPU dari gudang logistik dibawa ke Gedung Adora hingga suara saya hilang 74 suara dari hasil pleno yang ada di PPK Gedong Tataan.
” Mendasari dari itulah, saya menjadi curiga, karena pada waktu pengambilan kotak suara itu tidak didampingi oleh semua saksi parpol tersebut. Disitu saya curiga ada permainan apa dengan adanya kotak suara diambil tanpa menghadiri dari pada saksi-saksi partai, “tuturnya.
Dengan kejadian itu, lanjut Iyat, jujur saya katakan, saya merasa dirugikan dengan hilangnya suara saya sebanyak 74 suara.
Ia menduga atas kejadian tersebut, adanya permainan atau indikasi di paksakan, karena pada waktu kejadian saya berada di tempat (Gedung Adora, red) dan pada waktu itu juga sudah banyak saksi partai yang menolak kotak suara untuk dibuka. “Kenapa pihak Bawaslu terkesan memaksa kotak suara harus dibuka, “pungkasnya. ( Arifin )