Batam, media humas polri / Selasa 13 juli 2021 19:24 Oleh : Wiranto Berita yang kami tangkap atas aduan dan keluhan dari masyarakat Batam, kali ini seputar PHK sepihak serta pengabaian tanggung jawab pembayaran uang pesangon dari Pt. Aman Anugerah Abadi/Grand Dragon terhadap karyawan.
Berdasarkan pemaparan kronologis dan kejadian dari beberapa karyawan yang bersangkutan.
Bahwasannya permasalahan kasus ini sudah berjalan cukup lama dan terkesan jalan di tempat .
Proses demi proses sudah di lakukan termasuk mediasi di DISNAKER sudah di lakukan dan bahkan sudah di keluarkan surat anjuran pembayaran ke pihak karyawan, namun pihak perusahaan lagi – lagi mengabaikannya.
Seiring waktu permasalahan tersebut bergulir, namun masih tetap belum ada jalan penyelesaian atas hak – hak karyawan tersebut.
Di tambah dengan kasus covid-19 terus bergejolak, semakin menambah beban penderitaan karyawan atas kasus yang tak kunjung ada jalan keadilan.
Berangkat dari kasus permasalahan karyawan tersebut, Kami segera bergerak mencari tahu dengan mendatangi perusahaan Grand Dragon yang beralamat di daerah penuin lubuk baja.
Dari hasil investigasi di lokasi, kami berhasil menggali informasi tentang perusahaan tersebut.
Namun sayang kami tidak bisa bertatap muka secara langsung dengan management Grand Dragon.
Kami lantas di arahkan oleh staff hotel untuk menghubungi langsung Bapak Asin, selaku HUMAS Batam City Hotel.
Lantas kami komunikasi via chat whatsapp, Bapak Asin menginfokan untuk agenda jumpa langsung dengan kami di hari senin.
Namun sampai waktu yang telah di tentukan, agenda pertemuan tersebut gagal dengan alasan yang tidak jelas.
Kami coba menghubungi nya, namun sampai detik ini tidak ada respon positif dari yang bersangkutan.