Surat Bupati Morut Ke PT ANA Disorot NCW: Patut diduga adanya benturan kepentingan dan bermuatan KKN

Surat Bupati Morut Ke PT ANA Disorot, NCW: Patut diduga adanya benturan kepentingan dan bermuatan KKN

Mediahumaspolri.com || Palu

Bacaan Lainnya

Surat Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi, yang ditujukan kepada Pihak Perusahaan PT Agro Nusa Abadi (ANA), patut diduga sarat benturan kepentingan. Bupati hanya berwewenang mengeluarkan Izin Lokasi.

Demikian ditandaskan Koordinator Lembaga Nusantara Coruption Wacht (NCW), Anwar Hakim, lewat WhatsApp yang ditujukan langsung media ini Selasa (28/6/22).

Menurut Anwar Hakim, Bahwa surat yang dikeluarkan Bupati Delis itu, adalah angin segar bagi pihak perusahaan PT ANA, kendati harus melanggar peraturan perundang-undangan.

“PT.ANA Selain pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, PT ANA juga telah melanggar peraturan menteri pertanian Nomor 5 tahun 2019, akan tetapi mengapa bupati morut seolah masih memberikan peluang KPD PT ANA, ada apa itu”, tutur Anwar.

Anwar juga menyebutkan, bahhwa Pelanggaran peraturan menteri pertanian yang dilakukan pihak PT sudah dapat dikenakan sangsi hukum pidana atas perlakuan aktivitas perkebunan dan pertanian sawit hampir dua puluh tahun tidak memiliki HGU.

Bukan hanya itu, disisi lain Anwar juga menyebutkan, bahwa prihal surat Bupati Delis yang ditujukan ke Pihak PT.ANA, yang pada intinya hanya kembali memberikan ruang kepada pihak PT ANA untuk segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU), Sementara Izin Lokasi yang akan dijadikan rujukan penerbitan HGU itu, disinyalir jangka waktunya telah kadaluarsa alias tidak berlaku lagi.

Diketahui bahwa, izin lokasi yang selama ini dijadikan dasar mengelolah perkebunan seluas kuranglebih 7200 Hektar, dikeluarkan pada tahun 2006, dan hingga memasuki tahun 2022 diduga kuat belum ditingkatkan status perizinannya menjadi HGU.

Olehnya itu, Anwar mengsinyalir surat Bupati tersebut berpotensi sarat aroma Kolusi dan Nepotisme yang bakal menjadi pemicu terjadinya peningkatan kerugian keuangan negara yang cukup besar nilainya.

“Kita mempertanyakan motifasi Bupati Morut menyurat ke PT ANA untuk mengurus HGU. Kalau kita mencermati isi surat tersebut, patut diduga adanya inters pribadi yang beraroma KKN”, ujar Anwar.

Anwar lebih jauh menguraikan, bahwa khusus pada poin ke-dua dalam surat Bupati tersebut Nota Bene menegaskan bahwa lokasi itu sudah tidak ada masalah, sementara terkait masalah lokasi itu adalah wilayah tekhnis BPN.

“Bahwa alibi tersebut dihubungkan kepada poin tiga yang menyatakan, hanya tanah inklaf disoroti untuk dikeluarkan, sehingga sangat jelas bahwa Bupati Morut telah melakukan perilaku yang hanya menguntungkan PT ANA yang telah mati inloknya”, Imbuh Anwar.

Dengan demikian kata Anwar, jika Bupati Delis paham asas doe process of law, tentunya surat yang ditujukan ke PT ANA secara tegas menyatakan penutupan segala bentuk aktivitas, Sebagaimana perintah Undang-Undang.

“Bahwa perlu digaris bawahi ada beberapa kepala Desa dalam Wilayah perkebunan PT ANA telah menyatakan sikap, tidak akan pernah memberikan rekomendasi untuk pengurusan HGU PT ANA. sekalipun ada surat Bupati ke PT ANA untuk pengurusan HGU”, pungkas Anwar.#John

Pos terkait