Surat Pernyataan PT Smart Tbk Padang Halaban Untuk GEMA AKU

Surat Pernyataan PT.Smart Tbk Padang Halaban Untuk GEMA AKU

 

Bacaan Lainnya

Labura || Mediahumaspolri.com

 

Perjuangan Gerakan Masyarakat Aek kuo bersatu (GEMA AKU) dalam aksi damai menuntut pelepasan jalan utama penghubung antar kecamatan desa dan juga dusun yang melintasi perkebunan padang halaban membuahkan hasil nota kesepakatan minggu (19/02/2023).

 

Nota kesepakatan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, antara pihak perusahaan yang di wakili oleh manager bapak Sucipto dengan Gerakan Masyarakat Aek kuo bersatu yang di wakili Ketua GEMA AKU bapak surya Dayan pangaribuan Sh dan sekretaris GEMA AKU Anwar rizki dalimunthe dari tokoh masyarakat yang di wakili oleh Bapak Ahmad Maidal, bapak Mufti Ahmad sebagai ketua komisi B dprd Kabupaten Labuhanbatu Utara, bupati Labuhanbatu Utara bapak Hendri yanto Sitorus SE.MM, dan seluruh kepala desa sekecamatan aek kuo.

Adapun poin-poin yang menjadi nota kesepakatan diantaranya adalah Pembebasan jalan di kecamatan aek kuo, baik jalan kecamatan ke kabupaten, kecamatan ke desa, desa ke dusun.

Kemudian Masyarakat bebas menggunakan jalan poros yang biasa di lalui masyarakat, dan di bebaskan dari palang portal. Pemerintah Desa bermohon adanya perbaikan ruas jalan perbatasan desa/dusun.

Kendaraan dengan muatan berat (diatas 7 ton, termasuk Tronton dan tangki  tetap pada jalan yang di tentukan oleh perusahaan PT.Smart tbk padang halaban dan tidak boleh melewati emplasmen dari simpang tk ke sma).

Dan yang terakhir adalah perawatan jalan poros untuk truk muatan berat yang di tentukan PT.Smart tbk padang halaban dilakukan oleh tiga perusahaan yakni, PT.Marbau jaya,PT.Torganda dan PT.Smart tbk.

 

Ke 5 poin diatas adalah nota kesepakatan antara masyarakat aek kuo yang tergabung di dalam Gerakan Masyarakat Aek Kuo Bersatu (GEMA AKU) sembari menunggu keputusan dari pimpinan pusat PT.Smart tbk pusat, dengan kurun waktu 1,5 bulan atau paling lama tanggal 3 april 2023.

 

Kordinator GEMA AKU bapak Surya Dayan Pangaribuan SH mengatakan ,”nota kesepakatan ini kita tanda tangani bersama, agar kita sama-sama tau, bahwa waktu 1,5 bulan dari tanggal penanda tanganan surat ini adalah waktu yang di miliki pihak perusahaan dalam hal ini pak cipto, untuk mengajukan segala tuntutan masyarakat aek kuo. Pungkasnya.

 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dan apabila dalam waktu kurun yang telah disepakati bersama dan di saksikan oleh pihak pemerintah dalam hal ini bapak bupati hendri yanto sitorus SE.MM, beserta rombongan, dan juga telah ditanda tangani oleh ketua komisi B Bapak mufti ahmad, serta bapak-bapak kepala desa sekecamatan aek kuo, tidak juga ada kepastian yang jelas, maka kami akan mengadakan aksi yang lebih besar-besan. Bahkan mungkin tiga kali lipat dari saat ini.tutupnya.

(Red Julhadi simanjuntak)

Pos terkait