Media Humas Polri || Kalimantan Tengah
Program pembibitan Dishut Kalimantan Tengah diduga menggunakan lahan yang memiliki dokumen tanah ganda alias tumpang tindih dan berada di Desa Manggaris Kec Dusun Selatam Barito selatan.Pasalnya segel yang dimiliki keluarga tokoh H Yusup K tahun 1980 juga diakui 10-13 warga Amuntai Kalimantan Selatan dengan tahun lebih tua yakni th 1979 seluas 20Ha yang dimiliki kolektif 10 orang,yang masing masing memiliki hak 2Ha.
Area tersebut berada sekitar 100M dari jalan Negara Ampah Buntok,sementara bagian depan lahan terkena program pembibitan ternyata sudah ada sertifikat atas nama H Sarkawi, dan luas lahan pembibitan totalnya 25Ha. Menurut pk Mawar dan pk Amer kok bisa terjadi ada dokumen ganda, sedang selama ini sejak adanya segel th 2979 atas nama kolektif 10 orang pembeli wara Amuntai.
Ditindak lanjuti pembuatan akte jual beli sebelum disertifikatkan, keduanya mengelola lahan tersebut tidak pernah ada pihak lain yang melakukan transaksi terkait lahan tersebut.
Menurut keduanya,pk Mawar dan pk Amer luas lahan group yang bersegel itu Lebar 400M dan Panjang 500/600M dan jarak dari jalan Negara sekitar 40/50M,artinya jika program pembibitan itu butuh luas tanah 25Ha, maka lahan milik group Amuntai habis terpakai lahan pembibitan Dishut provinsi Kalimantan Tengah. Itu bisa terjadi jika tata batasnya dan obyek lahan nya sama satu obyek,sama titik kordinatnya.
Dasar ini yang diperlukan Mediasi dengan pihak UPT KPH Das Barito agar tata batasnya menjadi terang dan jelas.Usulan LBH PKRI Mako Kalteng yang mewakili warga Amuntai disambut baik Ka UPT KPH Das Barito,tinggal menunggu jadwal pertemuannya saja.
Peran Pemerintahan Desa Manggaris Sejauh Mana ?
Harusnya di Desa ada data tanah yang diregister dan terdaftar di BPN setempat. Gunanya agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah seperti ini. Siapa pemilik awal, dan siapa pemilik berikutnya secara resmi dan legal. Mengingat resiko konflik yang akan terjadi saat harga tanah melambung tinggi. Kalau di Jawa ada Buku Tanah liter C namanya, sejak sebelum berlakunya UU No 5/1960 tentang Agraria, hingga membantu pemilik tanah asal, bila kemudian ada yang memindah tangankan, kecuali berlaku curang bareng bareng oknum perangkat Desa terkait, merubah liter C asal.
Sementara, sebelum tahun 2016 di Kalimantan Tengah berlaku SKT/A berdasarkan pemberlakuan hukum Adat, baik masyarakat Adat, tanah Adat, secara hukum Nasional diakui, dengan syarat adanya aktifitas pada lahan Adat atau lahan milik group tersebut.
Dalam segel group ada aktifitas pemeliharaan lshan group tersebut,aku pk Mawar dan pk Amer. Bahkan kebagian belakang, jarak diatas 600M pk Amer dan pk Mawar memiliki lahan garapan yang lebih luas. Jadi keduanya menggarap lahan milik group warga Amuntai, sekalian menggarap lahan milik keluarganya. Janggalnya, kok ada pihak lain yang juga miliki dokumen yang sama, yaitu segel bahkan sertifikat tidak diketahuinya, sedangkan obyek lahan berada dalam obyek sama, tata batas yang sama, ukuran yang sama.
Kemungkinan Diantara Dokumen Ada Salah Membuat Tata Batas Dan Atau Titik Koordinatnya.
Dokumen milik group ada segel ada juga akta jual beli yang belum disertifikatkan secara hukum jual beli awak Mhp sudah melihat dan memegang dokumen tersebut. Dari pihak kedua, awak Mhp juga telah melihat dan memegang bukti sertifikat dan dokumen segel keluarga tokoh Yusuf K, kedua pihak memiliki dasar kepemilikan yang kuat.
Tinggal dimediasi diuji masing masing kekuatan dokumennya,mana yang lebih kuat validitasnya. Segel group diperkuat akta jual beli obyek yang sama, ukuran yang sama, cuma tahun pembuatan yang berbeda. Segel group dibuat th 1979, dan akte jual beli dibuat th 1980 berurutan dari sisi tahun. Segel pk Yusuf K dibuat th 1980,dan awak Mhp belum melihat adanya akta jual beli sebelum disertifikatkan.
Bagian depan lahan group ada sertifikat atas nama H Sarkawi, sesuai klarifikasi pk Kadishut UPT HPH Das Barito, semua pihak terkait memiliki dasar kepemilikan yang cukup kuat. Bahkan pk H Sarkawi telah memiliki Sertifikat tanah yang merupakan bukti kepemilikan tanah terkuat sesuai dengan UU No 5/1960 tentang Agraria. Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya sertifikatnya ada cacat secara hukum melalui proses perdata yang cukup panjang.
Dari data tersebut dalam paparan berita ini,ada kemungkinan terjadi kesalahan pembuatan tata batas dan atau titik kordinat tata batas. Atau bisa juga doubling dokumen tanah, akibat di Desa Manggaris tidak tersedia Dokumentasi tanah secara lengkap dan sistimatis, sesuai dengan UU Kearsipan Negara yang harus ada dan tersimpan selama 30 th dari sejak diarsipkan oleh Pejabat Desa.
Tinggal mediasi upaya yang lebih singkat, praktis, hemat, dan efektif, tinggal para pihak maukah saling membantu dengan cara mengalah sebagian demi keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, jika ingin saling membantu sesama dan mengembangkan sifat humanis,bukan begitu ?.(TS,SH)