Media humas polri // Pesawaran Lampung
Terkait temuan serta ada indikasi penyelewengan dan PUAP (Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) merupakan bentuk fasilitas bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang dikoordinasikan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Sabtu, 15/07/2023.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan produktif budidaya (On-farm) dan kegiatan non budidaya (Off-farm) yang terkait dengan komoditas pertanian yaitu industri rumah tangga pertanian, pemasaran hasil pertanian dan usaha lain berbasis pertanian.
Kementerian Pertanian sejak Tahun 2008-2014 telah melaksanakan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) berada dalam kelompok program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan keberhasilan penyaluran dana BLM-PUAP kepada Gapoktan dalam mengembangkan usaha produktif petani. Strategi dasar yang dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, optimalisasi potensi agribisnis, fasilitasi modal usaha petani kecil, penguatan dan pemberdayaan kelembagaan.
Dana tersebut diperuntukkan bagi kelompok tani secara merata dan adil, namun setelah terjadi dugaan penyelewengan dana tersebut yang diduga dilakukan oleh Ketua kelompok tani saudara Suwanda sehingga dana yang seharusnya masih berjalan dan untuk dapat digunakan atau dimanfaat oleh kelompok tani yang lain, namun kini terhenti.
Program PUAP juga sudah terlaksana kisaran dari tahun 2010 yang lalu melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran Anggota kelompok tani yang menggunakan modal pinjaman PUAP tersebut sudah tersosialisasi penyalurannya.
Suwanda eks Ketua Gapoktan Desa Way Layap menyampaikan kepada media online,”memang benar pada waktu itu Gapoktan Desa Way Layap dapat bantuan Dana PUAP sebesar Rp 100.000.000, dan saat pengambilan dana tersebut,saya dan Jainuri bendahara.
Pada waktu itu langsung saya bagikan ke anggota Poktan, ada sekitar 20 Poktan kalau tidak salah, tapi jujur mas dana itu tidak berjalan sejak dari pertama dikembangkan dan para anggota tidak mau mengembalikan dana tersebut karena kata anggota itu uang Negara dan kata orang dinas itu juga tidak masalah”ucapnya.
Sementara Rohman ketua Gapoktan yang baru memberi penjelasan pada pewarta,
“kalau untuk anggota Poktan itu hanya ada 7 bang, dan pada saat itu saya juga anggota Poktan Bina Tani, tapi anggota Bina Tani kami sama sekali tidak mendapatkan bantuan tersebut,bahkan saya sudah dua kali kirim surat untuk pak Suwanda, agar kami juga bisa di bantu, namun kami sama sekali tidak bisa dibantu, Suwanda selalu beralasan uang itu masih pada anggota yang lain,”Kata Rohman.
Diduga adanya praktik KKN yang dilakukan Suwanda, diharapkan ada dari dinas terkait, seperti APH,BPK dan Dinas Pertanian kabupaten Pesawaran bisa turun dan tindak tegas, apa bila ditemukan perbuatan yang melanggar hukum, jangan ragu-ragu untuk segera diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. (Arifin/Fauzi PPWI)