LANGKAT || Media Humas Polri.Com
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH meng hadiri Rapat Paripurna dalam Rangka penanda tanganan Nota Ke sepakatan KUPA dan PPAS P APBD Tahun Anggaran 2023 Di lanjut kan dengan Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Tentang Pajak Retribusi Dan Perda RT. RW di kantor DPRD kabupaten Langkat, Kamis 10 Agustus 2023.
Sri Bana Perangin Angin, SE selaku ketua DPRD kabupaten Langkat menyampai kan Pada ke sempatan ini saya sampai kan ke pada saudara bahwa penanda tanganan Nota ke sepakatan ini ber pedoman kepada Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Langkat nomor 07 tahun 2019 tentang tata tertib dewan per wakilan rakyat daerah Kabupaten Langkat pasal 16 menyata kan bahwa ke bijakan umum APBD dan pemerintah dan pelaporan sementara yang telah men dapat kan per setujuan ber sama di tanda tangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD.
Se lanjutnya Drs Pimanta Ginting selaku Juru Bicara Badan Ang garan DPRD kabupaten Langkat me nyampai kan Pada ke sempatan ini kami ingin menyampai kan Laporan Realisasi Semester pertama APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan KUPA.PPAS P.APBD Kabupaten Langkat tahun ang garan 2023.
Di samping itu kami sampaikan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD kabupaten Langkat yang telah memberi dukungan terhadap pembahasan laporan Realisasi semester pertama Kronopsis 6 bulan berikutnya Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan KUPA.PPAS P. APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sehingga Dapat di peroleh gambaran dan kondisi yang objektif.
Penyampaian laporan Realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2023 dan P. APBD Kabupaten Langkat Tahun 2023 untuk me menuhi Ketentuan Pasal 28 ayat 1 ayat 2 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 160 pasal 169 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 804 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pen dapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013
Selanjut nya Pemerintah kabupaten Langkat me nyampai kan laporan realisasi semester pertama dan Kronopsis 6 Bulan berikut nya kepada Ketua DPRD kabupaten Langkat melalui surat Bupati Langkat Nomor 900-1731/BPKAD/2023 Ter tanggal 28 Juli 2023 serta Rancangan KUPA/PPAS T. APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2203 melalui surat Bupati Langkat 900-1817/BKAD/2023 pada tanggal 3 Agustus 2023 pembahasan laporan Realisasi semester per tama APBD Tahun Anggaran 2023 dan Pronopsis 6 bulan berikutnya dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat tanggal 8 Agustus 2023.
Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat Drs. Basrah Pardomuan menyampaikan, “Laporan dari DPRD Kabupaten Langkat tentang nota kesepakatan pemerintah Kabupaten Langkat tentang kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 serta prioritas dan pelapor anggaran sementara, perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun 2023 dengan DPRD menetapkan keputusan DPRD kabupaten Langkat tentang nota kesepakatan pemerintah Kabupaten Langkat dengan DPRD Kabupaten Langkat tentang kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 menerima dan menyetujui P. APBD Tahun Anggaran 2023.”
Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, S. H menyampaikan adapun yang menjadi perubahan APBD dapat dilakukan apabila adanya perkembangan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus di lakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Penampakan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat terjadi karena pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Pelampauan atau tidak terealisasi alokasi belanja dan perubahan sumber serta penggunaan pembiayaan daerah.
“Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Langkat telah menyusun kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan daerah KUPA prioritas serta Plafon Anggaran Sementara perubahan PPAS-P Tahun Anggaran 2023 dan di sampaikan ke DPRD Kabupaten Langkat,” sebutnya.
Pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PP. (SURIADI)