Media Humas Polri//Deli Serdang
Kematian tragis Dameriahta Tarigan (42) yang jasadnya ditemukan di tumpukan sampah di Jalan Pasar V, Desa Medan Estate, akhirnya terungkap. Polsek Medan Tembung berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora, mengungkapkan bahwa pelaku utama, Mariani (49), nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu melihat hubungan korban dengan suaminya, Dedi (37), yang juga ditangkap bersama dua pelaku lainnya, Dedi Gunawan alias Iwan (41) dan Sanif (36), yang membantu membuang jasad korban.
“Motifnya cemburu, pelaku langsung menyerang korban hingga terjatuh dan meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibuang dengan bantuan suami dan dua pelaku lainnya,” ujar Kompol Jhonson, Sabtu (16/11/2024).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.( M Tohir)