Tahap II kepala desa Segamai Teluk Meranti

Tahap II kepala desa Segamai Teluk Meranti

Mediahumasplri.com
Pelalawan/Riau.

Bacaan Lainnya

Pada hari senin 27 September 2021 Kejaksaan Negeri pelalawan melakukan Tahap II diRutan sialang munggu Kota Pekanbaru. Atas dugaan tindak Pidana Korupsi.

Kepala desa segamai Kuala Kampar Rizaldi yang didamping Oleh tim Kuasa Hukum H.Akbar Romadhon.S.Sy.MH .Jon Liber Hutabarat.SH.Cahaya Putra SH.
dalam hal ini yang dketua tim Kuasa Hukum Jon Liber Hutabarat.SH mengatakan saat di konfirmasi oleh awak media melalui Whatsapp seluler, Selasa 28/09/2021

Dianya menyampaikan, bahwa, “klen kami sangat Kopratif dan menghormati Proses Hukum.

Terus Jon Liber Hutabarat berpendapat, kita harus mengedepankan asas Praduga tak bersalah sebelum adanya Putusan Pengadilan.ucapnya.

Dan Kami sebagai pemegang kuasa hukum Rizaldi akan memperjuangan hak” Klien kami, sebagai Terdakwa, sebagaimana dimaksud dalam Kuhap Terhadap perkara ini.

Lanjutnya, kami belum dapat memberikan komentar nanti di pengadilan kita akan buktikan semuanya. Ujarnya

Namun dalam perkara ini klien kami telah melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan pembangunan di desa segamai pelawan dan menunjukan bukti2 sebagai pertanggung jawaban.

Kita sangat mengharapkan kejaksaaan Negeri Kabupaten Pelalawan Netral dalam melakukan kewajiban sebagai penegak hukum dan tidak asal menjatuhkan hukuman kepada masyarakat yang telah terlapor.Red
(Utema Gea)

Pos terkait