Media Humas Polri || Sarolangun
Tahapan Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai tanggal 28 November 20023 dan akan berakhir pada 10 Pebruari 2024, tentunya kegiatan pemilu semakin padat dikarenakan oleh para peserta pemilu berlomba lomba untuk mencari suara dengan mengambil perhatian masyarakat luas.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus Polres Sarolangun untuk menjaga situasi Kabupaten Sarolangun agar tetap aman dan kondusif, Polres Sarolangun mengudang Para LO Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 untuk melaksanakan Rapat Koordinasi terkait penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan Rapat dipimpin oleh Kepala Perencanaan dan pengendalian (Karendal) Operasi Mantap Brata (OMB) Polres Sarolangun Kompol A. Bastari Yusuf. SH, MH didampingi Kasat Intelkam Polres Sarolangun, AKP Sukman, SH dan Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Rio Siregar S.TK, S.IK serta dihadiri oleh Para LO Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut Karendal OMB Polres Sarolangun, Kompol A. Bastari Yusuf. SH, MH, menyampaikan bahwa tahapan kampanye telah dimulai hingga 10 Februari 2024, mengajak semua yang hadir untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman baik situasi sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu Tahun 2024 nanti. Pihaknya telah menyiapkan 2/3 dari jumlah personil Polres sarolangun untuk melakukan kegiatan pengamanan Kampanye.
“Tugas pokok kami selain pengayom, pelayan, dan pelindung masyarakat, juga berkewajiban menjaga Harkamtibmas, saat ini tahapan kampanye telah dimulai, Konsentrasi masyarakat akan terkelompok.Pelaksanaan kampanye secara terbuka maupun tertutup yang nantinya mendatangkan segala macam Tokoh, Penggunaan tempat yang lebih luas dan pergerakan massa dapat menimbulkan kerawanan dan gesekan antar kelompok, kami sangat perlu sekali menyampaikan yang menyangkut keselamatan kita semua, sehingga perlunya koordinasi yang baik untuk menjaga harkamtibmas” Kata Kompol Bastari.
Sedangkan Kasat Intelkan Polres Sarolangun, selaku Kasatgas Pre Emtif OMB AKP Sukman, SH menyampaikan informasi ketentuan kepada LO Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 terkait aturan perizinan dan pelaksanaan kampanye secara terbuka dan tertutup untuk menjaga keamanan bersama.
Selanjutnya dilakukan Forum Diskusi bersama. (Amril)