Alor // Media Humas Polri.Com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar acara Media Gathering dalam rangka menjalin tali silaturahmi antara Bawaslu dengan para Jurnalis yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Alor, tepatnya jalan Cempaka No 1 Kalabahi, pada Senin (15/5/2023) sore.
Tampak hadir dalam acara tersebut yakni; Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Alor, Dominika Deran, Juru Bicara KPUD kabupaten Alor, Munawir Laamin, Kaban Kesbangpol Kabupaten Alor, Drs. Thomas E Adang bersama Staf politik Kesbangpol Kabupaten Alor, Vikram Panara dan sejumlah Jurnalis tergabung dalam beberapa lembaga Pers yakni, Media Humas Polri, Kupang Pos, Zonaline News, LPPLR Kabupaten Alor, Warta Alor, Alor Pos.dan beberapa media lainnya.
Kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Dominika Deran mengatakan, kegiatan Media Gathering adalah salah satu dari kegiatan Media Relations yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau organisasi untuk menjalin hubungan yang baik dan harmonis untuk sering tukar pendapat terkait pemilu 2024 mendatang. Ungkapnya ketika membuka kegiatan tersebut.
Lanjutnya Deran menyebutkan bahwa, Media Gathering bukan hal baru namun sudah sering dilakukan pada Pemilu sebelumnya yang bertujuan tujuan untuk menciptakan hubungan yang baik dengan para pelaku media guna menempatkan informasi-informasi penting sebagai sumber berita yang dinilai penting untuk disampaikan dengan baik, dimana kita merupakan pengawasan partisipatif salah satunya memberikan edukasi politik kepada publik., Pungkasnya.
Kemudian selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor akhirnya secara resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif peserta Pemilu tahun 2024, pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.
Keputusan KPU ini dituangkan dalam Berita Acara Penutupan Pendaftaran KPU Alor yang disampaikan oleh Ketua KPUD di kantor KPU Kabupaten Alor.
Selanjutnya, Juru Bicara KPUD Kabupaten Alor, Munawir Laamin mengatakan, pasca penutupan, dari 18 kontestan Pemilu 2024, hanya 15 Partai Politik yang memenuhi syarat registrasi Bakal Calon Legislatif melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan diterima oleh KPU Alor. Sedangkan 3 lainnya dinyatakan masih terima namun dengan catatan harus melengkapi Sistem informasi Pencalonan dengan waktu 2×24 Jam, ungkapnya.
Lanjut Munawir Menyampaikan bahwa, Adapun 15 Partai Politik dinyatakan diterima yakni;
1. Hanura, 2. PKS, 3. PDI-P, 4. Nasdem, 5.Perindo, 6. PAN, 7.PBB, 8. PSI, 9 Golkar, 10. PKB, 11.Demokrat,12. Gerindra , 13. PPP,14. Ummat, 15. PKN Sementara untuk Ketiga Partai yakni, 16. Partai Garuda diterima secara manual namun dengan catatan harus melengkapi Sistem informasi Pencalonan dengan waktu 2×24 Jam, 17.Partai Gelora Diterima secara manual namun dengan catatan harus melengkapi Sistem Informasi Pencalonan dengan waktu 2×24 Jam, 18. Buruh diterima secara manual namun dengan catatan harus melengkapi Sistem Informasi Pencalonan dengan waktu 2×24 Jam. Hal ini dilakukan berdasarkan peraturan KPU pasal 475 dan Pasal 476.Terang Munawir.
Kembali Munawir Laamin secara tegas Munawir Laamin menyatakan bahwa,
Jika pada waktu yang diberikan kepada ketiga Partai Politik tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita acara yaitu untuk Partai Politik Garuda dengan nomor;137/PL.01.4-BA/5305/2023, dan untuk Partai Gelora dengan nomor ;138/PL.01.4-BA/5305/2023, sementara untuk Partai Buruh dengan nomor ;
139/PL.01.4-BA/5305/2023 secara otomatis partai tersebut di nyatakan Gugur atau tidak mengikuti proses Verifikasi administrasi selanjutnya.(Ahmad)