Tahapan Pemilukada Serentak 2024 KPU Pinrang Umumkan Pendaptaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Media Humas Polri || Pinrang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang umumkan pendaptaran bakal calon Bupati dan Wakil bupati Pinrang, periode 2024 – 2029, hal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil walikota.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pinrang Muh.Ali Jodding dalam pertemuan dengan awak media menyampaikan, pengumuman pendaptaran bakal calon Bupati dan Wakil bupati, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil walikota, ucapnya (24/8/2024).
“Pengumuman pendaptaran Bakal calon Bupati dan Wakil bupati Pinrang, kami harapkan teman teman Insan pers Kabupaten Pinrang dapat menyebar luaskan informasi ini kepada masyarakat, dari tanggal 24 – 26 Agustus 2024,” pinta Ketua KPU Pinrang.
Muh.Ali Jodding menambahkan, “untuk pendaptaran bakal calon Bupati dan Wakil bupati Pinrang kami buka pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dan Sejauh ini, baru dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil bupati Pinrang mengajukan secara tertulis akan mendaftar, sementara satu pasangan bakal calon, menyampaikan secara lisan,” jelasnya.
Dilanjutkannya, “kami dari KPU Pinrang tentunya sangat mengharap sinergitas dari rekan rekan Insan pers untuk menyebar luaskan Informasi, terkait kegiatan KPU Pinrang, utamanya terkait tahapan Pemilukada serentak 2024,” pungkas Ali Jodding penuh harap.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Pinrang Ali Jodding didampingi, empat Komisioner KPU lainnya.(Sukri)