Media Humas Polri // Mandailing Natal
Menyongsong pilkada tahun 2024 akan diselenggarakan tanggal 27 November 2024. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 Tahun 202 tentang Metode Pembentukan dan Panitia Pemungutan Suara.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mandailing Natal membuka pendaftaran PPK dan PPS.
Untuk Panitia Pemungutan Kecamatan sedang berlangsung ujian CAT saat ini yang dilaksanakan di SMK I Aek Galoga (06/05/ 2024).
Pada hari ini juga puluhan calon PPS sedang berlangsung menyerahkan dokumen ke kantor KPU Madina di Kelurahan Kayujati kecamatan Panyabungan untuk verifikasi berkas faktual.
IKhsan Matondang ketua Komisi Pemilihan Umum menerangkan menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Anggota PPS terdiri dari tiga orang, yaitu satu ketua dan dua anggota.Dia juga menyampaikan Tugas dan wewenang PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19 adalah diantaranya Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.
Sementara Ikhsan Matondang memberikan keterangan saat di konfirmasi diruang kerjanya menyampaikan dengan reel dan jelas.( Abdul haji )