Tak Berdaya Dikeroyok, Seorang Janda Melaporkan Keluarga Mantan Mertua Ke Pihak Berwajib.
Media Humas Polri || Cilacap
Laporan kasus tindakan kekerasan yang dilakukan Sutarko terhadap Zulfah warga RT 002 RW 001, Desa Mujur Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah masih dalam proses di Polsek Kroya, Zulfah kembali melaporkan Tarman, Rusmiyati dan Wiwin ke Polsek Kroya Kepolisian Resort Cilacap, dengan bukti Laporan Pengaduan No : B/59//V/2022/Sek.Kya.
Tarman, Rusmiyati dan Wiwin yang merupakan keluarga mantan mertua Zulfah dilaporkan ke pihak berwajib karena melakukan pengeroyokan terhadap Zulfah. Bahkan aksi brutal mereka menjadi sorotan dan disesalkan banyak pihak.
Informasi dari berbagai narasumber yang enggan disebut namanya dan berhasil dihimpun awak media ini, mengindikasikan aksi pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (11/5/2022) tersebut tidak berperikemanusiaan, biadab dan sangat menginjak harga diri dan kehormatan perempuan. Pasalnya tanpa belas kasihan mereka menelikung, menarik dan menyeret korban hingga puluhan meter. Bahkan, menurut sumber tersebut, mereka memperlakukan layaknya hewan, Zulfah sempat di pegang kedua kaki dan tangannya, kemudian diayun-ayun hendak di lempar ke sungai, beruntung warga sekitar memberikan pertolongan.
Tragisnya lagi, warga yang datang dan berusaha menolong korban, justru dibentak pelaku. Sambil tunjuk jari dengan kasar pelaku berucap, “Kalian gak usah ikut campur, ini urusan saya,” kata narasumber tersebut menirukan ucapan pelaku.
Saat dikonfirmasi awak media, Zulfah membenarkan dan menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya.
“Usai melaporkan kasus penganiayaan Sutarko ke Polsek Kroya, Cilacap saya langsung ke Purwokerto untuk menghadiri acara selamatan 40 hari wafatnya istri kakak saya,” paparnya.
Tetapi, lanjut Zulfah, kepergian saya ke Purwokerto, mereka menganggap saya menghilang. Pasalnya pada saat itu, ada Surat Panggilan dari Polsek Kroya untuk mantan mertuaku, yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Penganiayaan Sutarko. Karena kebodohanya, mereka menganggap saya telah melaporkan orang tuanya ke pihak Kepolisian. Kemudian mereka melakukan pengeroyokan terhadap saya.
“Akibat ulah mereka, saya kembali melaporkan tindakanya ke Polsek Kroya, agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku supaya ada efek jera,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolsek Kroya AKP. Salman, melalui IPDA Ibnu Sahid selaku Kanit Reskrim mengatakan, dalam kasus pengeroyokan ini, langkah yang sudah dilakukan adalah melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan pelaku. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, supaya bisa menetapkan tersangka.
“Terlepas dari semuanya, yang pasti kita melakukan langkah-langkah secara normatif, sesuai amanat regulasi, “pungkas IPDA Ibnu Sahid
Ditempat terpisah, Kepala Desa Mujur Lor Sadimun saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyesalkan aksi pengeroyokan tersebut. Apalagi kini, kasus tersebut kian melebar dan menjadi kasus sosial.
.
“Perbedaan pendapat, sesuatu hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi sebelum bertindak mestinya harus di pikir secara jernih dampak dan resiko perbuatanya.Terbukti aksi pengeroyokan itu oleh korban kini dilaporkan ke pihak berwajib. sehingga sekarang, sebagai Kepala Desa, saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Mari kita junjung tinggi supremasi hukum, dengan menghormati kinerja pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya,” tegasnya.
Kontributor : Suliyo
Editor : Mhn