Tak Butuh Waktu Lama Polsek Aek Natas Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan

Tak Butuh Waktu Lama Polsek Aek Natas Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan

Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH, MH beserta team dalam kurun waktu 3 jam, berhasil meringkus dan mengamankan pelaku penganiayaan (pembacokan) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Aek Natas, selasa (23/7/2024)

Pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib saksi MONANG SINAGA (40) dan SALAMAT SAGALA (42) sedang berada di depan rumahnya bertempat di Dusun Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, dimana saat itu melihat korban ILYAS AN MUNTHE (39) melintas berboncengan dengan saksi RISKI RAMBE

Saat melintas tiba-tiba pelaku DARMA WANGSYAH RAMBE (30) menghadang perjalan korban dan langsung berdebat,dan saat itu juga pelaku menganiaya korban dengan cara membacok tubuh korban pada bagian pinggang dan tangan kiri korban menggunakan 1 (satu) bilah parang hingga luka robek terbuka dan mengeluarkan darah.

Akibat perbuatan Pelaku korban mengalami luka robek terbuka dan mengeluarkan darah, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Tiga Bersaudara Kampung Pajak untuk perawatan medis, selanjutnya perwakilan keluarga/kakak kandung korban Nurhajijah Br.Munthe (38) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /118 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK AEK NATAS / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 22 Juli 2024 tentang tindak pidana penganiayaan

Berdasarkan Laporan tersebut unit Reskrim Polsek Aek Natas Dipimpin Kanit Reskrim IPDA BAMBANG WAHYUDI, SH, MH beserta team melakukan pencarian terhadap pelaku, dimana pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib didapat informasi bahwa keberadaan pelaku DARMA WANGSYAH RAMBE (30) berada di Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan sekira pukul 15.00 wib dilakukan penangkapan terhadapnya, setelah itu diintrogasi pelaku mengakui bahwa benar telah menganiaya korban ILYAS AN MUNTHE (39) selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Aek Natas untuk dimintai keterangan.Turut diaman barang bukti, 1 (satu) bilah parang panjang terbuat dari besi parang babat yang menggunakan sarung terbuat dari kayu, dan 1 (satu) potong baju kaos; warna abu abu. (Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait